Laskar Pajak Piti Olo-Oloi
BugisPos — Target pajak tahun lalu yang anjlok oleh Bapenda Makassar membuat seakan kebakaran jenggot.
Seluruh potensi pajak dimaksimalkan untuk mengejar target pajak yang akan dicapai.
Untuk mengejar target potensi pajak, maka dari Bapenda Makassar menurunkan Laskar Pajak untuk mencatat potensi-potensi pajak potensial.
Namun hal ini ternyata membuat Laskar Pajak serampangan dalam menentukan tarif pajak restoran yang dibebankan kepada rumah makan.
Hal ini dikeluhkan oleh Tuti, salah satu pemilik Warung Makan dibilangan Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar. Dia mengeluhkan taksiran warungnya yang mesti membayar 30 juta rupiah.
“Dari mana maka dapat uang kodong kalo disuruh ka bayar 30 juta, padahal warung ku ini warung kaki lima ji, kenapa disamakan ki dengan restoran,” keluhnya kepada BugisPos pada Senin (13/01/2020).
“Itu petugas pajak, datang-datang langsung ki suruh bayar 30 juta, baru na bilang bisaji bede dibayar 15 juta, kalo begitu mending mi warung ku ditutup kalo begini,” teriaknya.
“Saya ini masyarakat taat pajak ja, tapi hitung-hitungannya harus transparan dan realistik jangan ki sama ratakan, bedakan ki warung kaki lima dengan restoran,” protesnya.
Dari pantauan BugisPos, warung tersebut hanya memiliki luas 6 x 2 M dengan bangunan semi permanen yang berdinding seng dan tripleks, dengan meja 3 buah saja. Warung itu menyediakan makanan rumahan yang harganya bervariasi.
Salah satu pelanggan warung yang sempat diwawancarai mengatakan bahwa Laskar Pajak itu asal pasang tarif saja tanpa hitungan yang jelas.
“Piti olo-oloi ji itu Laskar Pajak, masa warung kaki lima seperti ini bayar 30 juta, pake logika ki sedikit kapang, biar sampai berak darah orang cari nafkah tidak bisa ki na bayar itu,” ucap Adi (pelanggan warung) dengan nada tinggi.
“Saya harap pimpinan Bapenda harus tahu ini, jangan sampai anak buahnya piti olo-oloi ji,” pungkasnya. (Adhy)
Editor :Zhoel