Ewako, Gubernur Banten Pertahankan 6.000 Honorer
BugisPos – Riak-riak yang soal pegawai konorer atau pegawai kontrak di tanah air yang mau dihapus oleh pemerintah, mulai menuai protes. Salah satunya ialah protes dari gubernur Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim kepada media menyatakan akan mempertahankan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten, yang jumlahnya 6.326 orang. Wahidin menyampaikan alasannya mengambil keputusan itu, karena para honorer telah lama mengabdi dan membutuhkan nafkah untuk menghidupi keluarga mereka.
“Itu 6.000 (honorer) kami punya duit, kami gaji saja. Jangan dipanas-panasin sajalah, bikin resah saja,” kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (23/1/2020).
Wahidin menegaskan posisinya membela para honorer. Menurutnya tak baik bila pemerintah memecat begitu saja honorer.
“Saya gubernur, saya bela. Mereka sudah lama kerja, terus kami pecat gitu? Nggak lah,” tegas dia.
Wahidin lalu menjelaskan APBD Banten masih mencukupi untuk membayar upah honorer di lingkungan Pemprov. Dia menyampaikan bahwa 18% APBD digunakan untuk membayar belanja gaji pegawai. Ini dinilai mencukupi, termasuk untuk gaji honorer.
“Di mana-mana 40-50 persen (APBD) untuk pegawai, strukur APBD kita lebih tinggi untuk pembangunan, untuk pegawai cuma 18 persen,” ujarnya.
Dari 6.326 honorer, lanjut dia, rata-rata diberi upah Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per bulannya. “Mereka sudah lama di situ, dia punya anak istri,” ungkap Wahidin.
Total ada sekitar 15 ribu honorer di Banten. Sebanyak 6.326 adalah honorer di lingkungan Pemrov dan sisanya merupakan honorer yang berprofesi sebagai guru SMA dan SMK.
Honorer Ikut Seleksi PPPK
Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait istilah ‘tenaga honorer’ dihapus. Alasannya, selama ini pegawai honorer banyak diperlakukan tidak manusiawi di daerah.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status selain PNS/ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi, istilah tenaga honorer tidak akan lagi digunakan pemerintah.
“Di daerah, pegawai honorer ini banyak yang diperlakukan tidak manusiawi dengan menerima gaji rendah serta dikategorikan sebagai barang dan jasa. Bukan dilihat sebagai SDM,” kata Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Lantas, bagaimana nasib pegawai yang hingga kini masih berstatus sebagai honorer? Yaqut menyatakan pegawai honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK hingga batas usia satu tahun sebelum pensiun.
“Tenaga honorer yang ada saat ini dalam masa transisi 5 tahun akan diprioritaskan untuk ikut seleksi PPPK apabila memenuhi syarat. Sudah diantisipasi dengan pemberian prioritas kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi PPPK. Dikasih batas 1 tahun sebelum usia pensiun. Jadi kesempatan terbuka lebar,” jelas Yaqut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).
“Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB (**)
Editor :Zhoel