HTTP Status[404] Errno [0]

Ini mi Tanggapan Dewan Pers Terkait Asrul

08 February 2020 14:55
Ini mi Tanggapan Dewan Pers Terkait Asrul
Demo bakar lilin di depan Mapolres Palopo

BugisPos — Terkait penahanan Muhammad Asrul (34) oleh Polda Sulsel terkait berita yang dimuat di Berita.news ditanggapi serius oleh Dewan Pers.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairuddin Bangun, menegaskan, penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dengan Kapolri.

“Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers, dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik,” kata Hendry melalui rilis yang diterima.

Mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tersebut juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalismenya dalam menjalankan tugas, sebagai pilar keempat demokrasi.

“Secara umum, wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum,” tuturnya.

Terkait pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan Muhammad Asrul, Dewan Pers belum bisa memastikan lantaran banyaknya pengaduan yang sudah masuk.

“Saya tidak ingat, ya, karena ada 800-an pengaduan,” tambah Hendry.

Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar. Dia mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelombang protes dan solidaritas atas penahanan Asrul mulai dilakukan sejumlah kelompok wartawan di Palopo.

Sumber : Vivanews

Editor :Zhoel

862 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya