Tauwwa, Kadis Perkimtan Sulsel Membuka Forum Perangkat Daerah
BugisPos – Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Andi Bakti Haruni, CES membuka Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah di hotel Claro pada Kamis (27/02/2020).
Dalam sambutannya, Andi Batti mengatakan, bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengurusi bidang perumahan kawasan permukiman dan urusan pertanahan.
Lanjut Andi Batti, bahwa urusan perumahan dan kawasan permukiman meliputi ;
1. Program pengembangan perumahan
2. Program kawasan permukiman dan permukiman kumuh
3. Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
4. Program peningkatan, pelayanan, sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman
Sedangkan urusan pertanahan meliputi ;
1. Program pengelolaan izin lokasi
2. Program pengadaan tanah untuk kepentingan umum
3. Program penyelesaian sengketa tanah garapan
4. Program program penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
5. Program redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
6. Program tanah Ulayat
7. Program pengelolaan tanah kosong
8. Program penatagunaan tanah.
Sementara kasi Program Disperkimtan Irwan mengatakan, bahwa sesungguhnya point pertama yang penting dalam setiap pelaksanaan forum OPD dimaksudkan agar menjaga konsistensi sistem perencanaan kita, oleh karena itu upaya upaya kita menyatukan persepsi mulai dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten / kota dapat terlaksana dengan baik sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing.
Lanjut Irwan, program Distarkim: Yang ke-2 melalui penerapan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka akan diperoleh penguatan pada sistem perencanaan secara nasional. Oleh karena itu ke depan kebijakan perencanaan dan penganggaran apapun yg akan dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah akan diperoleh keterpaduan nomenklatur.
Sumber : Sekdis Perkimtan