HTTP Status[404] Errno [0]

Mantan Kades Khusus Pasitallu Masuk ki Ditahap Dua Kasus ADD

11 March 2020 17:11
Mantan Kades Khusus Pasitallu Masuk ki Ditahap Dua Kasus ADD
Kasus dugaan penyalahgunaan add tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) mulai tahun anggaran 2015 - 2017

BugisPos — Penanganan kasus dugaan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2015 sampai 2017, Desa Khusus Pasitallu, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, saat ini sudah masuk tahap dua.

Sebagaimana penjelasan Kasi Pidsus, Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH, saya dihubungi, di kantor Kejari, Benteng, Rabu (11/3/2020).

Kasus dugaan penyalahgunaan add tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) mulai tahun anggaran 2015 – 2017, dengan total kerugian 950 juta lebih atau kurang lebih 1 Miliyar.

“Adapun dugaannya penyalah gunaan Addnya antara lain, adanya Kekurangan volume pada Fisik Pembangunan Jalan Desa dan Pembangunan Tanggul Penahan ombak Desa Khusus Pasitallu”, jelas Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara, SH, MH.

Pada kasus tersebut Penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan tersangka inisial Jr Bin D selaku Sekretaris Desa yang mana perkara ini merupakan split dari perkara Korupsi ADD dan DD Desa Pasitallu yg menjerat Kepala Desa dan Bendahara Desa sebagai tersangka yg saat ini sudah melalui proses persidangan.

Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara, selaku Jaksa Tindak Pidana. khusu, membenarkan, sudah dinyatakan tahap 2 dan diterima, Selasa, kemarin, 10 Maret 2020, atas tersangka, Bernisial, Jr, Sekretaris Desa Pasitallu.

“Selanjutnya tersangka Jr, dilakukan penahanan di Rutan IIB Selayar”, kata Juniardi Windraswara.

Rencananya tersangka akan dipindahkan ke tahanan Lapas IA di Makassar dengan tujuan memperlancar proses persidangan Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Demikian Kata Juniardi,

Penulis : (Ucok Haidir )

Editor : Zhoel

756 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya