HTTP Status[404] Errno [0]

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diciduk ki Polisi

15 March 2020 23:48
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diciduk ki Polisi
perbuatan pelaku AM 45 tahun asal Kelurahan Bulu Tempe, diantaranya Andi Irman Irawan Bin Andi Ngara, 24 tahun,asal Kelurahan Macege, dan H. Sudarman Amir, umur 40 tahun

BugisPos- Unit Resmob Sat Reskrim Polres yang dipimpin oleh Ipda Muh Riad, S.Sos diback up oleh Tim Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan di Jalan Urip Sumoharjo no 100 Kelurahan Pampang, di Hotel Benhil Kota Makassar, Sabtu 14 Maret 2020 sekitar jam 9.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Mohamad Pahrun melalui rilis tertulisnya menyatakan, Adapun korban yang mengalami kerugian dari perbuatan pelaku AM 45 tahun asal Kelurahan Bulu Tempe, diantaranya Andi Irman Irawan Bin Andi Ngara, 24 tahun,asal Kelurahan Macege, dan H. Sudarman Amir, umur 40 tahun asal Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kata Pahrun “Penggelapan dan penipuan berawal dari korban yang awalnya memberikan modal kepada pelaku inisial AM umur 45 tahun sebesar Rp176.000.000 untuk pembelian 2 unit mobil sebagai modal awal. Dan beberapa hari kemudian mobil tersebut laku terjual namun tidak menyetor hasil penjualannya, malah pelaku kembali meminta modal kepada korban senilai Rp110.000.000 untuk pembelian 1 unit mobil Honda BRIO, namun alhasil setelah uang diterima, pelaku tidak pernah menyetor hasil penjualan mobil kepada korban dan mengalami kerugian sebesar Rp321.000.000 hingga berujung melaporkannya kepihak kepolisian,”jelasnya.

Lanjut dia, Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira pukul 17.05 di Wellalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat di kediaman H.Sudarman pelaku kembali beraksi dengan modus yang sama, Pelaku AM meminjam 1 unit mobil Honda Civic Tipe FD1 warna hitam dengan no Polisi DD 1266 UB, dan tidak mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian senilai Rp79.000.000 dan korban pun akhirnya melaporkannya kepihak kepolisian.

Berdasar laporan tersebut Unit Resmob Polres Bone melakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota Resmob Polres Bone berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku serta mengamankannya disalah satu kamar Hotel Benhil Kota Makassar tanpa adanya perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil HONDA CIVIC Tipe FD1 warna hitam dengan no. Pol DD 1266 UB dengan no rangka : MRHFD16407P711346 dan no mesin : R18A1-2909785,pungkas Pahrun dalam rilisnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : (r/ Sadli)

Editor : Zhoel

725 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya