HTTP Status[404] Errno [0]

Ciddako Pelaku Pencurian di Bonto Tangnga Mendekam di Balik Jeruji

19 March 2020 18:48
Ciddako Pelaku Pencurian di Bonto Tangnga Mendekam di Balik Jeruji

BugisPos.– Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba selama ini.

Pengungkapan terhadap Pelaku Curat itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba Akbp Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., saat Press Release di depan gedung gelar Anantahira Sat Reskrim Polres Bulukumba, didampingi Kasat Reskrim Akp Bery Juana Putra, S.Ik. Kamis (19/03/2020).

Kapolres Akbp Gany Alamsyah mengyngkapkan, tersangka inisial RA, (25) melakukan aksinya di Desa Bontotangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba pada tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut Kapolres, tersangka yang satu ini melakukan aksinya sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda..” Pelaku RA awalnya melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan, kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban dan masuk di lorong kecil sambil memarkir motor nya. Kemudian pelaku memanjat kamar mandi dan masuk di sela sela atap, kemudian pelaku masuk ke kamar korban,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, pelaku berjalan ke arah lemari korban kemudian pelaku mengambil pisau lalu mencongkel lemari selanjutnya, pelaku mengambil tas berwarna hitam, kemudian tersangka keluar dari rumah korban sambil membawa tas berwarna hitam melalui pintu belakang rumah korban.

” Dalam perjalanan tepatnya di kecamatan Herlang, pelaku berhenti sambil memeriksa isi tas curiannya, dan ternyata tas hitam korban berisi uang tunai kurang lebih Rp 16.000.000.- dan gelang emas seberat 16 gram, ” aku tersangka seperti dipaparkan Kapolres.

Saat pelaku diciduk, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa, sebila pisau dapur berhulu kayu, gelang emas dengan berat 16 (enam belas) gram, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Asus warna gray, 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) unit camera cannon beserta chargernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, dan kini tersangka mendekam di balik jeruji Polres Bulukumba.- Suaedy.-

663 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya