HTTP Status[404] Errno [0]

Gubernur NA Tindaklanjuti ki Fatwa MUI

20 March 2020 12:06
Gubernur NA Tindaklanjuti ki Fatwa MUI
Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor: 451.11/2057/2020

BugisPos — Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor: 451.11/2057/2020 tentang Himbaun Kepada Masyarakat di Sulsel Terkait Pelaksanaan Keagamaan di Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini mempertimbangkan atas dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tahun 2020 terkait
penyelengearaan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah
penyebaran COVID -19 (Coronavirus Diseses 2019) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun imbauannya, pertama terkait pelaksanaan Saalat Jum’at di masjid-masjid bagi Umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020).

Kemudian Pelaksanaan salat Jum’at diganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Adapun Nurdin menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari upaya social distance menjaga masyarakat atau umat agar tidak terjangkit dari corona.

“Saya kira Fatwa MUI sangat jelas, arahan Bapak Presiden juga sangat jelas. Upaya sosial distance ini, disiplin kita galakkan,” kata Nurdin Abdullah.

Nurdin mengharapkan agar Fatwa MUI dan juga surat edaran Pemerintah Sulsel ini, termasuk salat Jumat untuk diikuti.

“Untuk itu saya meminta masyarakat Sulsel untuk patuh pada fatwa MUI untuk bisa beribadah di rumah,” sebutnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah umat lainnya, bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media
sosial selama 2 (dua) minggu ke depan.

Poin ke empat, Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVlD-19 di wilayah Sulawesi Selatan.

“Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah COVID-19,” bunyi poin kelima imbauan tersebut (Zhoelfikar)

442 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya