HTTP Status[404] Errno [0]

Surat Edaran Gubernur Sulsel, Shalat Jumat Ditiadakan ki

20 March 2020 15:14
Surat Edaran Gubernur Sulsel, Shalat Jumat Ditiadakan ki

BugisPos — Setelah mengumumkan dua warga Sulsel yang positif terjangkit virus corona pada Kamis malam (19/03/2020).

Hari ini, Jumat (20/03/2020) Gubernur Sulsel Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr mengeluarkan Surat Edaran.

Adapun isinya adalah sebagai berikut :

SURAT EDARAN
(Nomor : 451.11/2057/2020)
TENTANG
HIMBAUAN
KEPADA MASYARAKAT DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
TERKAIT
PELAKSANAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI SULAWESI SELATAN

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020, terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID 19 (coronavirus diseses 2019) di Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami MENGHIMBAU kepada seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan untuk :

1. Pelaksanaan shalat Jum’at di masjid-masjid bagi umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jum’at 20 Maret dan 27 Maret 2020).
2. Pelaksanaan Shalat Jum’at diganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
3. Pelaksanaan ibadah bagi Umat Nasrani, Budha, Hindu dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama dua minggu ke depan.
4. Pemerintah provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVID 19 di wilayah Sulawesi Selatan.
5. Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan terhindar dari wabah COVID 19.

GUBERNUR SULAWESI SELATAN
Prof. Dr. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr.

2465 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya