HTTP Status[404] Errno [0]

Antisipasi ki Dampak Covid 19 Ini Kabijakan Pemkab Bantaeng

02 April 2020 16:05
Antisipasi ki Dampak Covid 19 Ini Kabijakan Pemkab Bantaeng

BugisPos.— Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait dampak Covid-19. Kebijakan yang akan dikeluarkan guna mengurangi beban masyarakat Bantaeng.

Pada konfrensi pers di posko induk kewaspadaan Corona Kabupaten Bantaeng, Bupati Bantaeng DR Ilham Azikin menyampaikan sejumlah kebijakan yang dipersiapkan terkait dampak covid-19, Kamis (2/4) di Lamalaka.

Dilaporkan, sebelum konfrensi pers berlangsung, sejumlah pimpinan Forkopimda dan pimpinan OPD menggelar rapat tertutup di posko induk tersebut.

Bupati Ilham Azikin mengatakan, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu kebijakan lainnya dari pemerintah pusat. Beberapa kebijakan yang dipersiapkan adalah dengan memberikan bantuan kepada 10 ribu kepala keluarga yang terkena dampak sosial ekonomi dari pelaksanaan protokol Covid-19 ini.

Menurutnya, proses pendataan ini telah dilakukan Pemkab Bantaeng sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi.

“Intervensi akan kita lakukan, sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya.

Kebijakan lainnya adalah, dengan menggratiskan retribusi untuk pedagangan di sejumlah pasar yang ada di Bantaeng. Upaya ini dilakukan agar pedagang tidak terbebani dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari protokol kewaspadaan Covid ini.

Selain itu, jam operasional pasar juga akan dibatasi. Dalam waktu dekat, akan ada surat instruksi untuk pembatasan jam operasional pasar ini.

Dia menambahkan, saat ini, eksekutif juga telah melakukan sejumlah upaya untuk merelokasi anggaran. Menurutnya, relokasi ini dilakukan dengan berkonsultasi pihak DPRD Bantaeng.

“Kita sedang konsultasikan dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah DPRD,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ilham Azikin juga berharap kepada semua masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial. ” Saya minta semua pihak ikut memberikan pencerdasan di media sosial tentang Covid-19 ini,” harap Bupati.

Secara tegas Bupati juga menyampaikan, bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang menyebarkan berita bohong di media sosial. ” Jika itu terkait dengan ASN, maka Pemkab Bantaeng akan memberikan sanksi tegas. Jika terkait dengan pidana, maka akan diserahkan prosesnya ke penegak hukum,” tegas Bupati.

Pada kesempatan itu, dia juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan melakukan kegiatan sosial.

“Posko ini diharapkan bisa menjadi tempat untuk memanfaatkan sumber data untuk saling menjaga,” katanya.

Sementara itu, Sekda Bantaeng, Abdul Wahab juga berharap tidak ada ASN yang ikut menyebarkan berita hoaks di media sosial. ” Saya berharap ASN ikut membantu mencerdaskan masyarakat, meskipun melalui media sosial,” harapnya.(Rilis/ Suaedy)

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya