Diskominfo Hentikan ki Pembangunan Tower BTS Tak Berizin di Bontobahari
BugisPos – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penghentian pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin di jl.Pasar Inpres Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba Muhammad Daud Kahal, mengatakan sebagai instansi terkait, pemberian rekomendasi pembangunan tower BTS, berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba.
Adanya BTS tak berizin tersebut, diketahui berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa pembangunan menara BTS itu belum sepenuhnya disetujui warga sekitar.
“Tapi saya pastikan tower BTS di Jalan Pasar Inpres Kelurahan Sapolohe Kec.Bontobahari belum sesuai prosedur, karena belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan diketahui berkat pengaduan dari masyarakat,” ujrnya, Jumat ( 03/03/2020 ).
Dijelaskan, sesuai ketentuan peraturan daerah sebelum melakukan aktivitas pembangunan, pemilik tower BTS wajib memiliki izin setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah setempat dan rekomendasi yang secara teknis diterbitkan oleh Diskominfo.
Selanjutnya dilakukan pemantauan di lapangan apakah titik pembangunan tower yang dibangun telah sesuai dengan cell plane, atau maping zona tower BTS yang terdapat pada Peraturan Daerah.
“Selanjutnya pemilik tower BTS mengajukan permohonan ke Dinas PTSP, setelah mendapatkan pengantar rekomendasi tekhnis dari Dinas/Instasi terkait. Banyak hal yang harus dipenuhi termasuk izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang dan sebagainya” jelas mantan Sekwan ini.
Menurut Daud Kahal, berdasarkan Perda No: 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kab. Bulukumba, bahwa penyedia menara telekomunikasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda.
Terkait hal tersebut, Daud Kahal menyebutkan, Diskominfo Bulukumba melakukan penghentian pembangunan Tower BTS milik PT.Inti Bangun Sejahtera di Desa Sapolohe Kecamatan Bontobahari, penghentian tersebut menurutnya dilakukan hingga proses perizinan atau terbitnya Izin dari Dinas PTSP.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan E – Governance Diskominfo Bulukumba, Abd.Gafur memastikan bahwa pihak pemilik Tower/BTS dalam hal ini PT.Inti Bangun Sejahtera telah melapor dan telah mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo untuk dipergunakan sebagai dokumen untuk melakukan proses perizinan pembangunan menara seluler.
“Namun demikian izin belum terbit, pihak pemohon telah melakukan pembangunan,” ujarnya.
Abd.Gafur, Kadis Kominfo bersama staf melakukan pemasangan langsung pemberitahuan melalui spanduk berukurn 2×1 meter disaksikan oleh Lurah Sapolohe Andi Iskandar Apdi dan Camat Bontobahari AB.Thawylah Amran dan masyarakat serta pemilik lahan.
Terkait Infrastruktur jaringan Komunikasi Bulukumba masih membutuhkan banyak menara seluler tapi tidak boleh mengabaikan proses perizinannya,” ungkap’ Gafur yang juga mantan Direktur Keuangan & Administrasi LPPL Radio Swara Panrita Lopi FM Bulukumba.
Camat Bontobahari, AB.Thawylah Amran mengaku sangat mendukung langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Diskominfo untuk menertibkan pembangunan Tower/BTS yang tidak memilikin izin.- (Rilis / Suaedy)