Rutan Kelas II B Selayar Bebaskan ki 22 Narapidana Berkat Corona
BugisPos – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kepulauan Selayar, Aris Sakuryadi memimpin langsung pembebasan untuk dirumahkan sebanyak 22 narapidana yang memenuhi syarat, Senin (06/04/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Aris Sakuryadi, secara langsung menyerahkan SK kepada para narapidana yang bebas tersebut.
Pertama tanggal 1 April 2 orang yang dibebaskan tanggal 3 April sebanyak 17 napi dan selebihnya sebanyak 3 orang narapidana.
Menurut Aris Sakuryadi asimilasi untuk tahun ini, terkait pembebasan asimilasi efek virus corona untuk Rutan Selayar, sepertinya sudah tidak ada lagi, kecuali setelah pihaknya meneliti berkas seluruh warga binaan yang terdata.
“Rutan Kepulauan Selayar, membebaskan narapidana cukup selektif dari penelitian berkas napi yang ada. Intinya adalah kalau dibebaskan harus djalani masa tahanan 2/3 dari putusan yang dilalui,” kata Karutan.
Ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid – 19.
“Seluruh Napi yang dibebaskan kita tembuskan kepihka Kepolisian, Kejaksaan dan ke Lapas jajaran,” Kata, Aris Sakuryadi.
Penulis ; ( Ucok Haidir )
Editor : Zhoel