Bupati Selayar Perketat ki Seluruh Pelabuhan di Selayar
BugisPos – Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, mulai hari ini, Senin, 13 April 2020, dalam mencegah persebaran Virus Copid – 19 memperketat disemua pelabuhan yang ada di Kepulauan Selayar.
Hal ini dibuktikan melalui surat Bupati no, 551/269/IV/2020 tentang pembatasan transportasi dan penumpang yang ditujukan kepada GM ASDP Cabang Selayar, Kepala UPP Jelas III, Benteng Selayar dan Benteng Jampea.
“Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberlakukan pembatasan penyeberangan Kapal Ferry Bira – Pamatata – Bira sejak 6 hingga 12 April 2020 lalu, disemua pelabuhan,” ucap isi surat tersebut.
Pembatasan penumpang orang dan pemberhentian sementara angkutan Bus, Travel dan kendaraan roda dua (motor) ini mulai diberlakukan, Senin, 13 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini.
Bupati Muh Basli Ali kembali mengeluarkan surat pembatasan transportasi dan penumpang yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng dan Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea masing-masing di tempat, Minggu (12/4).
“Sehubungan diberlakukannya darurat kesehatan oleh pemerintah, maka Pemkab Selayar tetap melakukan pembatasan untuk penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Kepulauan Selayar,” isi surat tersebut.
Olehnya itu kepada semua pihak terkait, untuk penanganan Virus Covid 19, kiranya dapat memperhatikan beberapa hal diantaranya, Pertama, Bupati meminta kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar untuk tetap melakukan pembatasan penumpang orang kecuali kendaraan logistik atau barang yaitu Truck, Pick up dan mobil Box dengan 3 orang penumpang (1 Sopir dan 2 Karnek) pada Pelabuhan penyeberangan lintas Bira-Pamatata (PP), lintas Bira-Pattumbukang serta Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun ada pengecualian yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Suratnya tersebut. Pasalnya, bagi orang yang terlanjur berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan/tidak menggunakan kendaraan maka akan diberikan kebijakan untuk melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Pamatata menuju ke Pelabuhan Bira dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh petugas dari Dinas Perhubungan.
“Bagi kendaraan yang mengangkut logistik atau barang baik di Pelabuhan Bira ataupun Pamatata jika terjadi lonjakan dapat dilakukan penambahan trip sesuai dengan situasi dan kondisi,” kata Basli Ali.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar tidak melakukan penjualan tiket penumpang orang selama pembatasan ini diberlakukan kecuali Mobil Ambulance yang mengangkut pasien gawat darurat dengan dibuktikan surat rujukan dari Rumah Sakit. Selain itu juga bagi Pejabat atau Staff yang menggunakan Kendaraan Dinas dalam melakukan perjalanan Dinas terkait koordinasi penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Selanjutnya, Pemerintah menekankan agar tidak melakukan pelayanan bagi para Sopir atau Karnek yang tidak menggunakan masker.
Penulis : (Ucok Haidir )
Editor : Zhoel
824 Views