Camat Rappocini : Himbau Ibadah di Rumah Maki
BugisPos – Untuk memutus mata rantai Covid-19, kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam PSBB, masyarakat dihimbau tidak keluar rumah jika tidak berkepentingan, dilarang berkerumun, tempat ibadah ditutup sementara, toko yang tidak menjual kebutuhan sehari- hari dilarang buka pada saat PSBB.
Namun salah satu mesjid di Jln. Tamalate, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, kota Makassar tidak menghiraukan himbauan saat PSBB.
Mengetahui informasi adanya mesjid yang masih melakukan shalat tarwih di bulan Ramadhan ini yang bertepatan negara kita ini terkena dampak wabah Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan dilarang melakukan kegiatan berkerumun.
Camat Rappocini Andi Asminullah, S.STP, sebagai kordinator tim gugus tugas Rappocini didampingi Kapolres Rappocini Makassar, bersama tim gugus tugas lainnya.
Andi Asminullah saat di temui BugisPos, (29/4/20) menjelaskan,”terkait tempat ibadah yang masih melakukan shalat tarwih, kami sudah melakukan teguran dan walaupun mereka tidak hiraukan himbauan pemerintah akan kami laporkan ke atasan kami,”tegasnya.
“Selain melakukan teguran terhadap tempat ibadah, kami juga rutin melakukan patroli untuk melakukan himbauan kepada masyarakat yang masih membuka tokoh, yang tidak berhubungan dengan bahan poko makanan,”himbauanya Andi Asminullah.
Kordinator tim gugus tugas,”tujuan kami melarang meleksanakan ibadah tarwih di mesjid untuk sementara tujuan melindungi orang lain dari penularan Covid-19, serta melindungi diri masing-masing, karna bisa saja satu terkena, akan pasti menular ke yang lainnya,”katanya.
Jadi himbauan kami kita bisa laksanakan ibadah di rumah saja, supaya covid-19 ini cepat,”tambahnya.
Laporan: Ullah
Uploader ; Zhoel
512 Views