HTTP Status[404] Errno [0]

Cegah ki Penyebaran Covid-19 Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

30 April 2020 22:57
Cegah ki Penyebaran Covid-19 Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1772/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 30 April 2020.

BugisPos — Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Perpanjangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1772/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 30 April 2020.

Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.

Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.

Penulis ; Suriady

Uploader ; Zhoel

382 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya