HTTP Status[404] Errno [0]

Manrasani, KPK Ajak Penggiat Anti Korupsi Bantu Kawal Bansos Covid-19 di Sulsel

03 May 2020 05:58
Manrasani, KPK Ajak Penggiat Anti Korupsi Bantu Kawal Bansos Covid-19 di Sulsel
Bang Choky dan Djusman AR

BugisPos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21
April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data non-DTKS, dalam pemberian Bantuan
Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak
pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis
data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan
sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa
mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu,
22/4/20, di Jakarta.
Alasan pertama, Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan
rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-
PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di
Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini
keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.
Ditambahkan, alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan
terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara
berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah,
dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini
penerima telah tepat sasaran.
Untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran KPK tersebut,
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI
Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution yang akrab
disapa Bang Choky, mengajak dedengkot Penggiat Anti Korupsi
di Sulsel, Djusman AR, bersama rekan-rekan lainnya
membantu KPK, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam
penyaluran bantuan sosial tersebut.
Djusman AR yang dikonfirmasi BugisPos, Minggu, 3/5/20,
mengatakan, dirinya siap bersinergi dan mengajak rekan-rekan penggiat anti
korupsi lainnya di Sulsel, membantu KPK melakukan pengawasan
dan pelaporan ke KPK, bila ditemukan indikasi penyalahgunaan
dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tersebut.
“KPK berharap ke masyarakat, khsusus kepada kami lembaga
yang memang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi,
untuk terlibat langsung mengawal dan memonitoring, serta
mengadukan ke KPK apabila menemukan hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan pendistribusian bantuan sosial
tersebut” tegas Djusman AR,
Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi ini mengatakan,
pihaknya tak punya alasan apapun untuk tidak mendukung
langkah KPK tersebut, sebab lembaganya memang dari dulu
sampai sekarang, tak pernah surut dalam melakukan perlawanan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di
Sulsel.

Sumber : (darna)

Uploader : Zhoel

1024 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya