HTTP Status[404] Errno [0]

Editor : Zhoel

Kamase, Permenkes PSBB Tidak Melarang Buka Toko

10 May 2020 03:04
Kamase, Permenkes PSBB Tidak Melarang Buka Toko
Oleh Usdar Nawawi

BugisPos — Ada dua daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) di Sulsel, yakni kota Makassar. Kota Makassar sendiri sudah memperpanjang 14 PSBB nya terhitung mulai tanggal 8 Mei hingga 21 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB pertama di Makassar, dimulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sedang Gowa PSBB nya dimulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2020.

Persoalannya ialah, baik PSBB di Makassar maupun di Gowa, justeru jam operasional beberapa jenis usaha dibatasi. Toko, pasar dibatasi hanya. Afmarat, minimarket dibatasi. Toko, restoran rumah makan, bahkan warkop, harus take way. Yang melanggar, maka tunggulah Satpol PP bersama aparat datang melakukan penertiban.

Mereka ini tentu tidak salah bila mengacu pada Perwali PSBB di Makassar ataupun Perbup di Gowa. Mereka menjalankan Perwali dan Perbupnya masing-masing.

Tetapi kemudian di Makassar tatkala Satpol PP marah-marah di sebuah toko, lantas izin mereka dicabut, maka bicaralah gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Bahkan gubernur menyatakan ke publik, bahwa pada perpanjangan PSBB di Makassar, semua toko boleh dibuka.

Mengapa gubernur menyatakan toko boleh dibuka, tentu gubernur telah mencermati detail Permenkes PSBB.

Jika dilihat dari sisi Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). PSBB ini adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 13 (1) Permenkes ini diatur soal PSBB meliputi:

  1. Perliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. Pembatasan moda transportasi;
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pada ayat (7) pasal 13 tersebut, dijelaskan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
  3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pada ayat (8) Pasal 13 diatur pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Fakta-fakta ini, menunjukkan pada kita semua, bahwa pada PSBB, Supermarket, minimarker, toko, tetap boleh buka. Gubernur tidak salah. Agaknya yang keliru ialah Perwali, Perbup, serta turunannya yang bernama Surat Keputusan.

Instruksi Mendagri no. 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah

Instruksi ini, ditujukan ke gubernur dan bupati/walikota, untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing), dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas :

  1. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan.
  2. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar

dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.

  1. Penyediaan jaringan pengamanan sosial/social safety net.

Pada poin 1 sub b ini, sangat jelas Mendagri menginsktrusikan agar pemerintah daerah menjaga kelangsungan hidup dunia usaha, agar dunia usaha bisa tetap hidup. Bukannya membatasi atau bahkan menutup usaha mereka, tanpa usaha perlindungan dari pemerintah daerah setempat agar mereka dapat tetap bisa berjalan.

Pertanyaannya ialah, apakah dengan menutup atau membatasi operasional Supermarket (termasuk Mall –pen), minimarket, pasar dan Toko, tidak bertentangan dengan Instruksi Mendagri ini? Salahkah gubernur bila memerintahkan Pj Walikota Makassar, atau bupati Gowa, agar membuka toko ?

Barangkali saya boleh berpendapat, bahwa sesungguhnya penutupan, atapun pembatasan operasional jenis usaha tersebut, telah bertentangan dengan Permenkes tentang PSBB, dan mengabaikan Instruksi Mendagri tentang PSBB

Gubernur Nurdin Abdullah tidaklah salah. Yang mungkin saja keliru, adalah mereka yang menyusun Perwali dan SK Walikota. Dan mungkin juga dijadikan acuan di Gowa, yang boleh jadi Perbup dan SK Bupati pun ikut tak sejalan dengan Permenkes.

Baik Permenkes maupun Instruksi Mendagri, juga tak ada yang mengatur soal take way. Dari mana idenya sampai diberlakukan pula gaya aturan seperti ini. Wallahualam, hanya Tuhan Yang Maha Mengetahui ***

3991 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya