Mall Bisa ji Buka, Pajai Bikin Pusing
BugisPos — Hari ini gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terkesan di sudut-sudutkan oleh pihak tertentu. Bahkan dibully habis.
Hal itu disebabkan pernyataan gubernur yang minta agar pasar dibuka saja, termasuk mall karena menjelang lebaran.
Merespon omongan yang menyudut-nyudutkan itu, gubernur kemudian bicara, bahwa soal mall boleh dibuka, itu masih dalam proses analisa.
Permenkes nomor 9 tahun 2020, sesungguhnya tidak secara tegas melarang mall beroperasi dalam masa PSBB sebagaimana diperlakukan 14 hari di kota Makassar, yang bahkan telah diperpanjang yang kedua kali.
Pada Perwali PSBB ini pada prakteknya membatasi toko hanya bisa buka sampai jam 12.00 siang, dan hanya boleh take way. Take way juga tak diatur Permenkes. Cuma diatur-atur sendiri.
Akibat Perwali inilah yang kemudian menimbulkan masalah sampai Kasatpol PP mengamuk di Toko Agung.
Mencermati Permenkes ini, sesungguhnya supermarket, minimarket, pasar dan toko justeru boleh dibuka, sepanjang menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Pada prakteknya, minimarket yang biasanya buka hingga jam 22.00 wita atau 24 jam, dibatasi hanya sampai pada jam 21.00 wita. Pasar pemerintah malah ditutup rapat, tetapi pasar tradisional tetap saja buka.
Soal mall, orang banyak yang tak mencermatinya dengan baik. Bahwa mall itu sesungguhnya bisa saja buka sepanjang melaksanakan protokol kesehatan.
Mall itu adalah tempatnya supermarket dan kumpulan toko, bahkan di dalamnya ada restoran dan rumah makan yang hanya perlu pembatasan dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Dengan demikian, bila gubernur memerintahkan mall dibuka, itu sudah sejalan dengan Permenkes no.9/2020.
Apalagi gubernur juga harus menjalankan instruksi Mendagri no.2/2020, agar Pemda menjaga kelangsungan usaha tetapi dengan aktif memproteksi masyarakat.
Pemkot Makassar membuat Perwali PSBB, sesungguhnya terkesan mengesampingkan Instruksi Mendagri tersebut, dan cuma berfikir tutup tutup dan tutup, tanpa berfikir soal kelangsungan usaha sebagaimana instruksi Mendagri.
Pj Walikota Makassar terkesan hanya memandang sebelah mata Instruksi Mendagri itu, dengan hanya bersenjatakan Permenkes PSBB yang juga ternyata tak dijalankan sepenuhnya.
Gubernur yang menyebutkan kita mendekati lebaran dan perlu baju baru, itu tidak salah.
Dengan membeli baju baru, itu artinya toko pakaian bisa bergerak untuk perekonomian rakyat. Yang salah ialah, ketika membeli baju baru itu pembeli dan penjualnya tidak menjalankan protokol kesehatan.
Karena itulah saya dukung gubernur bila memerintahkan Pj Walikota Makassar mengubah Perwali PSBB untuk melonggarkannya, demi menggerakkan kembali perekonomian yang saat ini sudah lumpuh.
Ya sudahlah, buka saja semua toko, pasar, supermarket, minimarket, baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di mall.
Toh masyarakat kita sudah terbiasa menjalankan protokol kesehatan, dengan rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan yang lainnya.
Kita tidak perlu merepotkan masyarakat pada hal-hal yang justeru tak bisa dijangkau.
Pemkot Makassar mana bisa memenuhi sembako warga dengan 60 ribu paket sembako. Biar ditambah 15 ribu sembako bantuan Presiden dan ribuan sembako dari gubernur, tidak akan mungkin cukup dengan 700 ribu kk di Makassar.
Yang pokok jalankan saja protokol kesehatan, dan Pemkot dan Pemda se Sulsel tentunya harus konsenwensi menjalankannya . *
Editor ; Zhoel