Aja Kimacapa, Berlaku mi Perwali Protokol Kesehatan di Makassar
BugisPos — Sekaitan berakhirnya PSBB di kota Makassar, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, menerbitkan Perwali no. 31 tertanggal 22/5/20 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Protokol Kesehatan di kota Makassar selama masa pandemi Covid-19.
Perwali ini terdiri atas 7 bab dan 20 pasal, yang intinya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana aturan dari Permenkes tentang protokol kesehatan.
Pada Pasal 2 Perwali ini, dimaksudkan sebagai Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Makassar.
Tujuannya ialah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Corona Virus Disease (COVID-19); Juga meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 ; dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19.
Poin-poin yang diatur pada Perwali ini, yakni pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya ; aktivitas bekerja di tempat kerja ; kegiatan keagamaan di rumah ibadah ; kegiatan di tempat atau fasilitas umum ; kegiatan sosial dan budaya ; pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi ; pasar dan pedagang Kaki Lima; dan tempat olah raga dan taman.
Yang menarik bagi kelangsungan perekonomian, diatur pada pasal 7 menyangkut aktivitas bekerja di tempat kerja. Di dalamnya tegas mengatur penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tempat usaha apapun itu, harus steril dengan melakukan pembersihan setiap hari dari kemungkinan ditempati virus corona, dengan penyemprotan disinfektan. Menyediakan sarana cuci tangan, mengharuskan setiap melakukan cuci tangan. Melakukan deteksi suhu tubuh karyawan, pemeriksaan kesehatan. Mewajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. Juga pemilik usaha wajib melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19
Sanksi yang bakal dihadapi pengusaha bila melanggar ketentuan ini, bisa merupakan peringatan, teguran, serta sanksi pidana dan pencabutan izin usaha
Jubir Gugus Tugas Covid-19 kota Makassar, Ismail Hajiali kepada BugisPos, Minggu, 24/5/20, mengatakan, Perwali ini memberdayakan peranan Camat dan Lurah se kota Makassar.
Mereka diarahkan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
Sumber ; (darna)
Editor : Zhoel