Diduga Keluarga na Boss ka, Jenazah Pasien PDP ini Dapat ki Perlakuan Istimewa
BugisPos — Pasien PDP Covid 19 atas nama Alm. AHNS (60 tahun) asal Batam yang wafat pada Minggu (31/5/2020) pukul 11.07 Wita di RS. Siloam Makassar diduga mendapat perlakuan khusus terkait pemulasaran jenasahnya.
Sesuai standar WHO untuk penanganan pasien yang disinyalir sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus dimakamkan sesuai standar WHO dan jenasahnya tidak bisa dibawa pulang.
Namun hal ini tidak berlaku bagi pasien tersebut. Menurut sumber yang dihimpun BugisPos, bahwa pasien tersebut mendapat keistimewaan karena jenasahnya boleh dibawa pulang dan tidak dimakamkan sesuai standar WHO seperti pasien PDP pada umumnya.
Lanjutnya kemudian dinyatakan jenazah PDP tersebut mendapat pengecualian karena merupakan kerabat dari petinggi di Makassar sehingga jenazahnya dapat dibawa pulang.
“Apakah karena keluarga petinggi, sehingga jenazah dalam status PDP dapat keistimewaan dibawa pulang ke rumah duka tanpa dimakamkan dengan standar WHO, sementara yang lain tetap dimakamkan dengan standar WHO,” tanyanya.
Lebih jauh lagi disampaikan bahwa jenazah tersebut dibawa keluarganya setelah Tim Gugus Tugas mendapat telepon dari petinggi tersebut.
“Ijin, itu tidak ditangani Tim Gugus Tugas, bang ! Dan langsung dibawa keluarganya karena keluarga jenazah adalah petinggi di Makassar itu katanya bang…Beliau yang nelpon ke posko gugus,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH ormas Pekat IB Sulsel A. Akbar, SH menyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan oleh pejabat yang dimaksud. Semua pasien berstatus PDP, jenazahnya itu harus dimakamkan dengan standar WHO dan keluarganya tidak boleh membawa jenazahnya ke rumah duka, karena dikhawatirkan dapat menyebarkan ke orang lain.
“Sepatutnya pejabat seperti itu harus tunduk dengan peraturan itu, jangan karena keluarga na Boss ka sehingga mendapatkan keistimewaan seperti itu,” protesnya.
“Peraturan itu harus ditaati bersama, jangan karena keluarga na Boss ka sehingga jenazahnya dapat dibawa pulang sedangkan masyarakat umum harus menaati standar WHO, tidak boleh seperti itu,” sergahnya.
“Saya harap gubernur selaku pemimpin tertinggi yang melantiknya, harus tahu ini dan jangan ditutupi,” kuncinya.
Pj. Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf selaku Ketua Tim Gugus Tugas Kota Makassar ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA mulai Minggu (31/5/2020) hingga Senin (01/06/2020) belum memberikan jawaban, padahal di chatting WAnya telah terbaca (contreng biru).
Demikian pula halnya dengan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kota Makassar Ismail Hajiali juga belum memberikan komentar terkait hal itu.
Penulis : One
Editor : Zhoel