Pelabuhan Masuk Selayar Hari Ini Akan Buka mi Tetap Ikut Protokol Kesehatan
BugisPos – Mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2020, Pemerintah Kepulauan Selayar, memberlakukan akses transportasi masuk Selayar dengan dibukanya semua penyeberangan dan pelabuhan diwilayah Kepulauan Selayar, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dalam rangka percepatan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19.
Hal ini dibuktikan melalui surat Edaran Bupati nomor 551/324/V/2020/Dishub, namun tetap ada Pembatasan Transportasi dan Penumpang, yang ditujukan kepada GM. PT. ASDP Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea, Kepala UPP Kelas III Benteng Kepulauan Selayar, tertanggal 29 Mei 2020.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, dalam edarannya Memberlakukan penjualan tiket untuk mobil truk dan Box besar, 1 Sopir dan 2 Karnek.
Kapal Motor Penumpang (KMP) yang beroperasi pada semua pelabuhan, dibolehkan menjual tiket penumpang yang beroperasi hingga 50%, termasuk sopir dan karnek.
Untuk penumpang kendaraan khusus dan pribadi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid – 19, dengan menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test, menjaga jarak minimal 1 meter (physical distance) dan semua menggunakan masker.
menempuh langkah langkah akses transportasi masuk Selayar dengan penanganan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk percepatan penanganan Virus Covid – 19.
Sementara untuk kendaraan Pick up dan Box kecil, 1 Sopir dan 1 karnek atau pendamping, pria atau wanita yang mengangkut barang atau logistik.
Para sopir, karnek dan penumpang angkutan logistik dan barang, dilarang naik ke kapal tanpa menggunakan Masker. Jika dimungkinkan akan dilaksanakan tes diagnostik (Rapid Tes) setiap 10 hari di Pelabuhan Pamatata dan semua pelabuhan.
Apabila reaktif maka akan dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan oleh tim Gugus tugas.
Untuk KMP yang diberikan kelonggaran mengangkut penumpang dalam melakukan perjalanan di wilayah Kepulauan Salayar, kecuali masyarakat dari luar Selayar, harus menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test dan menggunakan masker.
Hasil pemeriksaan Rapid Test, hanya berlaku 5 hari sejak dikeluarkannya. Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah Kepulauan Selayar, harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bepergian dari pemerintah setempat
Kapal Layar Motor (KLM) hanya boleh mengangkut barang dan ligistik serta ABK dengan menggunakan masker.
Sumber : (Ucok haidir )
Editor : Zhoel