Apa pi Poeng, BAIN HAM RI Siapkan Advokat Dampingi Korban Covid
BugisPos — Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menyiapkan advokat untuk mendampingi korban-korban ketidak transparannya penanganan Covid 19 dalam hal penerapan protokol kesehatan yang keliru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP BAIN HAM RI Dr.Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH ketika ditemui di Kantor DPP BAIN HAM RI, Jalan Tun Razak Citraland Celebes Blok I nomor 35 – 36 Sulsel.
Dalam keterangannya, M. Nur menyampaikan akan segera menginstruksikan Ketua DPD Makassar untuk membuat posko pengaduan masyarakat di setiap rumah sakit yang menangani pasien Covid 19.
“Tak ada larangan untuk membuat posko pengaduan masyarakat disetiap rumah sakit,” tukasnya.
“Pengaduan tentang penetapan status kesehatan seseorang yang salah setelah dimakamkan sudah banyak yang masuk kepada kami, tapi kami minta mereka datang kepada kami dengan membawa bukti-bukti jangan hanya memposting di medsos tanpa keberanian membawa buktinya kepada kami,” ungkap pengacara senior ini.
“Kami BAIN HAM RI sudah mati yang namanya rasa takut, sekarang yang tersisa hanya keberanian untuk membela kebenaran,” tegasnya.
“Jadi secara resmi saya sampaikan kembali, bahwa BAIN HAM RI siap memberikan pendampingan advokat kepada setiap korban yang datang melapor dan membawa bukti kepada kami,” kuncinya.
Menyambung pernyataan Ketua DPP, Ketua OKK BAIN HAM RI Jaya Jumain menyampaikan bahwa BAIN HAM RI saat ini menunggu pengaduan resmi dari masyarakat.
“Apabila ada yang datang mengadu, kami akan memberikan pendampingan. Kami tak mau asal berkomentar sebelum masyarakat datang mengadu kepada kami,” pesannya.
“Kami tak mau dianggap lagi cari panggung ditengah kisruh Covid 19. Datangki buat pengaduan, BAIN HAM RI siap dampingi ki,” tegas Jaya yang juga wartawan senior ini.
Penulis : One