Angngapami Rapid Test Ditolak Warga ?
BugisPos — Banyaknya warga Makassar yang menolak dilakukannya rapid tes dengan memasang sejumlah spanduk penolakan dengan cara memblokir jalan. Bukan itu saja, lagi viral saat ini warga yang mengambil paksa jenazah keluarganya karena “tidak percaya” keluarganya divonis Covid 19 dan dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid 19. Fenomena ini, mengundang komentar sejumlah pihak.
Di antaranya, yang sangat keras bersuara adalah Ketua DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia (BAIN HAM RI) DR. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH ketika dihubungi oleh BugisPos, Selasa (09/6/2020) via telepon menjelaskan bahwa fenomena penolakan rapid tes serta pengambilan paksa jenazah oleh keluarga karena tidak berjalannya sistem sesuai mekanisme yang ada.
“Pengambilan jenazah ini merupakan hak azasi manusia untuk memakamkan keluarganya secara layak, jadi mereka tidak boleh dihalangi. Tim Gugus Tugas hanya bisa menghalangi apabila betul-betul pasien tersebut telah positif Covid 19, selama jenazah itu belum ada keluar hasil swabnya, maka tidak ada yang boleh melarang seseorang untuk mengambil jenazah keluarganya,” jelasnya.
“Hal ini tidak boleh di pidana, kecuali warga itu merusak fasilitas rumah sakit atau mengancam petugas, itu yang bisa di pidana,” urainya.
“Terkait Rapid Tes yang ditolak warga, ini dapat dimaklumi karena saat ini masyarakat pada posisi sangat rendah kepercayaannya kepada pemerintah. Mereka takut di PDP kan oleh hasil Rapid Tes yang berimbas kepada mereka yang bisa dikucilkan oleh masyarakat apabila divonis Covid 19,” terang Pengacara senior ini.
“Jangan sampai mereka cuma flu biasa saja sudah dikategorikan Covid 19, ini yang mereka takuti. Terkait UU Karantina yabg sering dipakai dalih oleh tim untuk melakukan protokol penanganan Covid 19 itu tidak boleh serampangan dilakukan. Seharusnya pemerintah dalam hal ini, Tim Gugus Tugas mengintensifkan penyemprotan disinfektan disetiap daerah,” tambahnya.
“Saya harapkan agar setiap rumah sakit agar dilengkapi laboratorium yang lengkap agar hasilnya bisa cepat dan akurat. Jangan sampai nanti orang sudah dimakamkan, tiga hari baru keluar hasilnya,” pungkasnya.
Sumber : One
Editor ; Zhoel