HTTP Status[404] Errno [0]

Kapolres Sinjai Press Release Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ki (Human Trafficking)

09 June 2020 15:43
Kapolres Sinjai Press Release Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ki (Human Trafficking)
AKBP Iwan Irmawan, Kapolres Sinjai, mengatakan, pengungkapan aktivitas bisnis prostitusi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima

BugisPos – Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap aktivitas Bisnis peradangan orang tau Prostitusi dengan mengeksploitasi seksual anak dibawah umur ditengah Pademi Covid-19.

AKBP Iwan Irmawan, Kapolres Sinjai, mengatakan, pengungkapan aktivitas bisnis prostitusi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi Balangnipa.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekira Pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (Mucikari-red) inisial YP, dan AR. Sementara pelaku lainnya inisial AD masih dalam Lidik,” ucap AKBP Iwan melalui Press Releasenya di Ruang Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai yang dilakukan secara live streaming, Selasa (9/6/2020), Pukul 13.30 Wita, sedangkan perempuan yang dijadikan korban sebagai pekerja seks komersial, kata Kapolres, juga diamankan. Masing-masing berinisial VA (17), NI (21), dan FI (24), Ucap Iwan

Lanjut Kapolres Sinjai, Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan upah tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayarannya seluruhnya diambil oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan kemudian, pelaku memindahkan si korban ke Kabupaten Sinjai untuk melayani para hidung belang

“Dikatakan, setiap melayani pelanggan, korban dibayar sebesar Rp.200 hingga Rp.700 Ribu dan pembayarannya di serahkan kepada pelaku AR. Ketiga korban berada di Sinjai sejak 3 Juni 2020 dan dari pengakuannya telah melayani sudah lebih dari satu kali, Uang Rp.1.450.000 dan satu buah buku tabungan BRI An. Lili Harlianti beserta slip penarikannya berhasil diamankan sebagai Barang Bukti. Atas perbuatan, terduga pelaku (Mucikari-red) disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak, Pasal 88 JO Pasal 76 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 296 serta 506 KUH Pidana tentang Mucikari,” Lunjutnya.

Sumber : Rasyid

Editor : Zhoel

560 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya