Polda Sulsel Tetapkan 12 mi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19
BugisPos — Setelah sebelumnya Polda Sulsel menetapkan 10 orang tersangka untuk perkara pengambilan paksa jenazah covid 19, pada 4 TKP di rumah sakit.
Hingga hari ini, Rabu (11/6/2020) ada penambahan masyarakat yang diamankan . Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ini Polda Sulsel telah menetapkan 12 tersangka.
Berikut ini update data penanganan perkara perampasan paksa jenazah Covid 19 :
– Untuk TKP RS. Stella Maris, sebanyak 9 orang (2 ditetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah dikembalikan, masih sebagai saksi)
– Untuk TKP RS. Labuang Baji ; menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi
Kesimpulan ; saat ini sdh di tetapkan sbg tsk sebanyak 12 orang
Dengan rincian ;
– RS DADI ; 2 tsk
– RS STELLA MARIS ; 3 tsk
– RS LABUANG BAJI ; 5 tsk
– RS BHAYANGKARA ; 2 tsk
Sumber : Humas
Editor : Zhoel