HTTP Status[404] Errno [0]

Jarrako, Satnarkoba Polres Pelabuhan Ciduk Pelaku Narkoba di Ablam

14 July 2020 18:16
Jarrako, Satnarkoba Polres Pelabuhan Ciduk Pelaku Narkoba di Ablam
Tersangka DA (21) yang merupakan warga jalan Perumahan Daya kota Makassar diamankan oleh Petugas.

BugisPos — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar, Selasa (14/07/2020).

Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.

“Tersangka DA (21) yang merupakan warga jalan Perumahan Daya kota Makassar diamankan oleh Petugas, berserta barang bukti 1 (satu) set alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks yg berisi kristal bening shabu, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu” ungkapnya IPDA Burhanuddin Karim.

“Tersangka diciduk saat sementara mengkomsumsi Narkoba jenis shabu-shabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya IPDA Burhanuddin Karim.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber : Humas/Adhy
Editor : Syahrul

339 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya