HTTP Status[404] Errno [0]

Menkes : Rapid Test Jangan mi Digunakan Lagi Untuk Deteksi Corona

15 July 2020 19:01
Menkes : Rapid Test Jangan mi Digunakan Lagi Untuk Deteksi Corona
Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia Terawan Agus Putranto

BugisPos — Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia Terawan Agus Putranto, kemarin (13/7/20), telah menerbitkan aturan baru dengan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Dalam peraturan itu, terdapat sejumlah poin penting terkait pencegahan dan penanganan Corona. Salah satu poinnya, terkait rapid test yang tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Corona.

“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

Diketahui, WHO juga telah merekomendasikan penggunaan Rapid Test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun sangat disayangkan, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

Dengan adanya aturan anyar ini, ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test dalam mendeteksi kasus virus corona (Covid-19).

Sebab, menurut dia, rapid test tidak bisa mendeteksi Covid-19 dengan baik sehingga hanya membuang-buang uang negara.

“Testing masal rapid test engggak ada gunanya itu. Buang duit sama buang tenaga,” kata Pandu, Ahad (12/7/20).(**)

17159 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya