HTTP Status[404] Errno [0]

Matemija, BNN Protes SYL Sebab Ganja Dijadikan Tanaman Obat

30 August 2020 12:43
Matemija, BNN Protes SYL Sebab Ganja Dijadikan Tanaman Obat
Mentan Syahrul Yasil Limpo

BugisPos — Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesunggunnya adalah kebanggan masyarakat Sulsel, sebab mantan gubernur Sulsel dua periode ini, meraih posisi menjadi Menteri Pertanian di pemerintahan Jokowi.

Hanya saja cuma dalam beberapa waktu, SYL telah membuat kebijakan yang kurang populer, pertama karena memprogramkan kalung anti covid yang ditentang banyak pihak, dan kini, SYL kembali jadi perbincangan setelah menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian. Menyikapi hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Keputusan Menteri Pertanian memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat, bertentangan dengan undang-undang. BNN mengingatkan, dalam Undang-Undang Narkotika, ganja dilarang ditanam.

” Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis," jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo kepada media, Sabtu (29/8/2020). Pudjo menilai Kepmen tersebut harus segera dianulir.

“Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo), ” ucap Pudjo.

” Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian. Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis (**)

1117 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya