HTTP Status[404] Errno [0]

Kapolsek Tinggimoncong Gowa Berikan ki Sanksi Bagi Tidak Menggunakan Masker

16 September 2020 21:08
Kapolsek Tinggimoncong Gowa Berikan ki Sanksi Bagi Tidak Menggunakan Masker
Kapolsek IPTU Hasan Fadhlyh SH memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (16/9/2020).

BugisPos — Hari ke tiga melaksanakan operasi Yustisi Personil Polsek Tinggimoncong Polres Gowa yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hasan Fadhlyh SH memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (16/9/2020).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kecamatan Tinggimoncong.

Operasi yustisi di laksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,tetap jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus Covid 19.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung di berikan sangsi sosial dengan cara memungut sampah,Sith up dan memanjat pohon untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.

Kapolres gowa AKBP Boy Fs Samola S.IK., M.H, berharap apa yang sudah kita lalukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus Covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan.

Sumber : Humas Tinggimoncong
Editor : Syahrul

251 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya