Ayo, Siapa Bede Berani Penjarakan Pj Walikota
BugisPos — Nama Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin dalam beberapa hari ini, menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Dua hal yang menjadi topik pembicaraan soal Rudy, adalah soal dua Perwali yang baru, yang didalamnya memuat soal sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Soal sanksi hukum inilah yang diprotes oleh DPRD kota Makassar. Sebab, menurut DPRD, peraturan yang boleh mengatur soal sanksi itu di tingkat kabupate/kota, adalah Perda. Perwali tidak punya dasar hukum mengatur sanksi.
Topik kedua yang mencuat, ialah soal pelantikan pejbat di lingkup Pemkot Makassar, yang dilakukan Pj Walikota hampir bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU Makassar.
Terhadap pelantikan yang dilakukan Pj Wali Kota tersebut, dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016. Dan dengan pelanggaran ini, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari kepada media, Kamis 10/9/2020, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Pasal 71 ayat 2 UU Pemilu sangat jelas dan tegas dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Sanksinya dari pasal 71 ayat 2 itu kurungan penjara maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan, kata Nursari.
Nursari mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait laporan mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar.
Apalagi, Pj Wali Kota Makassar tidak datang setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
Soal teknis penelusuran yang dilakukan tim di lapangan, tidak bisa saya ungkap. Karena itu bagian dari strategi investigasi yang dilakukan tim, kata dia.
Apakah pihak Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Pj Wali Kota Makassar, Nursari mengaku akan menyesuaikan kebutuhan investigasi.
Kalau memang kita butuhkan keterangannya, kita akan panggil kembali Pj Wali Kota Makassar, ujarnya.
Nursari menegaskan, dalam hal mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar melanggar Pasal 71 ayat 2.
Di mana dalam pasal tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon peserta pilkada.
Artinya 6 bulan sebelum tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan calon pilkada, pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi. Tapi ini Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi dan pergantian pejabat di akhir Agustus 2020 dan pada saat hampir bersamaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, jelasnya.
Namun beranikah pihak Bawaslu Makassar membuktikan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memenjarakan Pj Walikota, Sekjen Lsm Progres Makassar, Arwan Rusli,SE, menyatakan, dirinya belum dapat meyakini Bawaslu Makassar bisa menyeret Pj Wali Kota Makassar ke meja hijau dengan dasar mutasi pejabat tersebut (*)