HTTP Status[404] Errno [0]

Editor : Zhoelflikar

Ini mi Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan dan Ranperda APBD Sulsel 2021

10 November 2020 18:10
Ini mi Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan dan Ranperda APBD Sulsel 2021
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah menjelaskan, bahwa secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang secara struktur, Ranperda APBD mengalami perubahan mendasar

BugisPos — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah menjelaskan, bahwa secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang secara struktur, Ranperda APBD mengalami perubahan mendasar, dari sebelumnya Belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung, maka pada APBD TA.2021, Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Sebagai gambaran umum, Rancangan Peraturan daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan target tiga pendapatan daerah ditetapan sebesar Rp10,44 trilyun lebih yang bersumber dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,70 trilyun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp5.57 trilyun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp168,95 milyar lebih,” sebut Nurdin Abdullah.

Hal itu disampaikan Nurdin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2021.

Terkait dengan target belanja daerah maka Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan merencanakan target Belanja Operasi sebesar Rp7,13 trilyun lebih yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp3,44 trilyun lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,47 trilyun lebih; Belanja Hibah sebesar Rp.2,20 trilyun lebih yang sebagian besar diperuntukkan untuk Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS); Bantuan Sosial sebesar Rp7,61 milyar rupiah.

Selanjutnya Belanja Modal sebesar Rp931,45 milyar lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp150 milyar serta Belanja Transfer sebesar Rp2,52 trilyun lebih yang terdiri atas Bagi Hasil sebesar Rp1,61 trilyun lebih dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp914,35 milyar lebih.

“Dari komposisi alokasi masing-masing belanja tersebut, secara khusus kami sampaikan, bahwa dalam rancangan Perda APBD ini, untuk Belanja Pegawai masih tetap dialokasikan pemberian TPP kepada segenap ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Belanja Barang dan Jasa rata-rata dipengaruhi oleh belanja yang sifatnya diserahkan kepada masyarakat walaupun secara substansi merupakan barang modal. Akan tetapi karena sifatnya akan diserahkan kepada masyarakat untuk percepatan pemulihan ekonomi, terkhusus sektor pertanian maka berdasarkan Standar Penyusunan APBD ditempatkan pada pos Belanja Barang dan Jasa.

Imbuh Nurdin, terkait dengan Belanja Daerah APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp10,77 trilyun lebih, pada intinya telah mengakomodir anggaran mandatory spending yang terdiri atas belanja Fungsi Pendidikan sebesar 38,60 persen dari total Belanja Daerah; Anggaran Kesehatan sebesar 13,19 persen dari total Belanja Daerah di luar Gaji; Anggaran Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sebesar 0,34 persen dari Total Belanja Daerah dan Alokasi Anggaran Penguatan APIP sebesar 0,3 persen dari total Belanja Daerah, termasuk alokasi untuk enam urusan yang menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya berdasarkan struktur APBD, maka terdapat pos pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp280,8 milyar lebih dan pos pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp151,1 milyar lebih yang rencananya akan dipergunakan untuk pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp50 milyar, Penyertaan modal daerah sebesar Rp55 milyar dan Pembayaran Pokok Hutang yang Jatuh Tempo sebesar Rp46,16 milyar.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut dan sesuai dengan penjelasan/keterangan serta alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka merupakan suatu hal yang penting untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.

Gubernur berharap, berharap pembahasan dua rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kepada para pimpinan OPD, saya harapkan untuk dapat mengikuti secara tuntas proses penyusunan perda ini, serta dapat mengawal kebijakan-kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya (*)

261 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya