HTTP Status[404] Errno [0]

Oleh : Usdar Nawawi

Iuran Sampah Nikorupsi tong

09 January 2021 11:03
Iuran Sampah Nikorupsi tong
Oleh : Usdar Nawawi

BugisPos — Belakangan ini, warga Makassar ramai membicarakan soal korupsi iuran sampah.

Namun perlu diketahui, jalur terjadinya korupsi ini, bila memang benar ada korupsi seperti itu, jalurnya dari bawah ke atas. Bukan dari atas ke bawah.

Kalau jalur korupsinya dari atas, maka dapat dipastikan itu bukan korupsi iuran sampah, tetapi boleh jadi itu adalah korupsi APBD tentang penyaluran gaji atau honor pegawai kebersihan di kecamatan.

Bisa saja di satu kecamatan tercatat pegawai honorer kebersihan sebanyak 100 orang, tapi faktanya yang bekerja hanya 60 orang. Maka hal itu dapat berarti 40 orang adalah pegawai fiktif. Lantas gajinya yang fiktif 40 orang itu siapa yang kantongi? Tentunya Kasi Keuangan, Bendahara, atau Camat setempat, perlu ditanya.

Soal korupsi iuran sampah itu, yang ditagih dari warga, alurnya dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, kemudian ke Badan Keuangan Pemkot Makassar.

Kalau toh betul ada korupsi di dalamnya, maka logikanya pertanyaan perlu diajukan ke ketua RT, RW, Lurah dan Camat. Kalau ternyata memang ada kebocoran, lalu disebut itu korupsi, maka kebocoran itu asalnya dari bawah.

Pj Walikota Rudy Djamaluddin yang ditanya wartawan soal dugaan korupsi iuran sampah itu, dijawab bahwa dirinya belum pernah mendengar adanya korupsi iuran sampah seperti itu. Namun demikian, Rudy akan membuka pintu lebar-lebar bila aparat penegak hukum akan menyelidiki ataupun menyidik kasus ini, biar menjadi terang-benderang.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis mengatakan, sudah melakukan kajian terhadap penerimaan retribusi sampah dan kebersihan di kota Makassar.

Realisasi retribusi sampah hingga triwulan III tahun 2020 hanya Rp 9 miliar. Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan, pendapatan retribusi tahun ini hanya Rp 8,5 miliar.

“Produksi sampah di kota Makassar itu 900 ton per hari. Ada 243.685 wajib retribusi baik itu sampah rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan, dan lain-lain,” ujar Bastian, Senin (30/11/2020).

Dari produksi sampah sebesar itu, ditambah wajib bayar retribusi, kata Bastian, seharusnya potensi pendapatannya mencapai Rp 106,3 miliar. Bahkan dibanding tahun 2019 lalu, selisih target dari tahun sebelumnya sangat jauh.

Di Pemkot Makassar pada tahun 2019, realisasi retribusi sampah mencapai Rp19,1 miliar. Sementara targetnya, Rp21,5 miliar. Selisihnya itu kemana? Entahlah. Tak bisa juga sembarang menuduh siapa yang kantongi, atau siapa yang bagi-bagi, ataukah siapa-siapa yang kebagian.

Yaa, kita tunggu sajalah hasil penyelidikan atau penyidikan pihak berwenang. Biarkan proses hukumnya bergulir. Mau bergulir dimana dan kemana, terserah saja, sepanjang itu proses hukum yang sah ***

755 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya