HTTP Status[404] Errno [0]

ZHOELFIKAR

Divisi Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap Ikuti ki Tauwwa Rapat Pleno Secara Daring

21 January 2021 14:49
Divisi Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap Ikuti ki Tauwwa Rapat Pleno Secara Daring
Rapat pleno ini digelar secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang yang diikuti oleh unsur Muspida Kabupaten Sidenreng Rappang

BugisPos — Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Andi Syaiful, S. Sos Koordinator divisi hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, mengikuti Rapat Pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan Januari Tahun 2021 secara daring, diruang Media Center Bawaslu Sidrap, yang digelar oleh KPU Sidrap, Rabu (20/1/2021).

Rapat pleno ini digelar secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang yang diikuti oleh unsur Muspida Kabupaten Sidenreng Rappang diantaranya Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Polres, Dandim 1420, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Pemdes, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta ketua Partai Politik se-Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 217.366 dengan rincian laki-laki berjumlah 104.772 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 112.594 berdasarkan Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan periode Januari tahun 2021 yang terbagi disebelah kecamatan di kabupaten sidenreng rappang dengan rincian, Kecamatan Panca Lautang jumlah wajib pilih sebanyak 13.243, Kecamatan Tellu Limpoe jumlah wajib pilih sebanyak 13.391, Kecamatan Watang Pulu jumlah wajib pilih sebanyak 18.391, Kecamatan Baranti jumlah wajib pilih sebanyak 22.922, Kecamatan Panca Rijang jumlah wajib pilih sebanyak 20.424, Kecamatan Kulo jumlah wajib pilih sebanyak 9.654, Kecamatan Maritengngae jumlah wajib pilih sebanyak 35.777, Kecamatan Watang Sidenreng jumlah wajib pilih sebanyak 13.663, Kecamatan Dua Pitue jumlah wajib pilih sebanyak 21.768, Kecamatan Pitu Riawa jumlah wajib pilih sebanyak 19.898, Kecamatan Pitu Riase jumlah wajib pilih 17.037.

Pimpinan Bawaslu Sidrap menyampaikan kepada KPU Sidrap bahwa dalam melakukan pendataan Daftar Pemilih Berkelanjutan Petugas yang mendata dilapangan harus betul-betul mengikuti proses dan mekanisme yang ada.

“Kami berharap kepada KPU agar proses perbaikan data hasil verifikasi faktual data pemilih dengan dugaan kesalahan penulisan pada kolom NIK supaya betul-betul dilakukan perbaikan dan kemudian dipublikasikan agar Bawaslu dan Publik bisa mengakses bahwa betul-betul sudah dilakukan perbaikan, proses dan mekanismenya seperti apa,” ungkap Andi Iful.

Sekedar diketahui bahwa sebelum Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut digelar Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah mengirimkan Surat Penyampaian tertanggal 18 Januari 2021 Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melakukan perbaikan data pemilih yang terdapat dalam laporan hasil verifikasi faktual data pemilih dengan dugaan kesalahan penulisan pada kolom NIK.

Suriady

240 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya