Kapolres Selayar Gelar ki Konferensi Pers Terkait Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang
BugisPos — Polres Kepulauan Selayar konferensi pers terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Konferensi pers di pimpin langsung Oleh Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH bertempat di Ruang Rapat Mapolres, turut hadir Usman, S. Hut., MP. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate) Nur Aisyah Amnur, SP., MP. (Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato), Kepala desa jinato serta di ikuti oleh para wartawan Elektronik, Media cetak Online Sabtu 30/1/2021.
Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate tentang dugaan adanya penjualan pulau lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kab. Kepulauan Selayar.
Dugaan penjualan pulau lantigian oleh (SA) inisial kepada (AS) juga inisial dengan harga sembilan ratus juta dengan DP sepuluh juta melalui transfer di rekening BRI milik Kasman ponakan SA dan akan dilunasi dikemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTR ) sementara dalam Surat keterangan Jual beli antara SA dan As seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdullah pada saat itu tahun 2015.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam segera kita undang untuk dilakukan pemeriksaan begitu juga dengan Para pihak yakni penjual dan pembeli akan segera di undang guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Sumber: Ucok Haidir
Editor : Syahrul