Puluhan Wartawan Konferensi Pers ki Bersama Penasehat Hukum Calon Investor Selayar
Calon Investor Pulau Lantigiang, dalam Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB), sebagai Direktur PT. Selayar Mandiri Utama (SMU), AS, mengaku bahwa dirinya membeli tanah kebun di atas Pulau Lantigiang, yang sebelumnya telah membeli tanah di pulau Latondu Besar, atas petunjuk dari salah seorang pejabat pihak Balai TNTB.
Hal ini dijelaskan Penasehat Hukum calon investor Pulau Lantigiang, Zainuddin. P, SH, dalam konferensi Persnya, yang diselenggarakan di Rayhan Resto, Selasa (2/2/2021).
Zainuddin menjelaskan beberapa hal tentang rencana AS, untuk berinvestasi di dalam kawasan TNTB, menuruti petunjuk pihak Balai TNTB, bahwa kalau mau berusaha hanya bisa di tiga pulau, diantaranya, Pulau Latondu Besar, Pulau Belang Belang dan Pulau Lantigiang.
Ketiga Pulau yang ditunjuk Balai TNTB, AS tertarik ke Pulau Latondu Besar. Melalui pertimbangan dalam usahanya di Bidang kepariwisataan, AS melakukan survey di Pulau Latondu Besar dan ternyata dianggap cocok, sambil mencari tau pemiliknya dan akhirnya membeli tanah di Pulau Latondu Besar, pada tahun 2018.
Disampaikan bahwa, setelah Pulau Latondu Besar, AS juga melakukan peninjauan di Pulau Lantigiang dan tertarik dengan pulau tersebut, sehingga membangun komunikasi dengannya, sekaligus minta pertimbangan.
“Pihak AS meminta keluarganya untuk mencari tau ke Desa Jinato, siapa sesungguhnya pemilik sebagian tanah di atas Pulau Lantigiang,” ungkap Penasehat Hukum AS, Zainuddin, SH.
“Ternyata diketahui kurang lebih 20 orang yang berhak atas tanah di Pulau Lantigiang. Dalam internal keluarga, Syamsul Alang (SA) yang dipercaya sebagai penjual kepada pembeli AS yang sudah ada surat keterangan kepemilikan tanah, milik SA dan bukan kepemilikan Pulau,” ungkap Zainuddin.
Dalam komferensi Pers tersebut juga diketahui bahwa bahwa tanah yang dibeli AS di atas pulau Lantigiang, hanya sekitar 4 Ha, seharga 900 juta dengan DP, sebesar 10 Juta, sisanya akan diselesaikan setelah terbit izin membangun usaha pariwisata.
“Kalau ada yang merasa keberatan atas tanah tersebut silahkan gugat perdata,” ungkapnya.(Ucok haidir )