HTTP Status[404] Errno [0]

SPB Kapal SDP Akan Beralih mi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

03 February 2021 15:26
SPB Kapal SDP Akan Beralih mi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kapal SDP Akan Beralih Ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

BugisPos — Penyerahan kewenangan fungsi keselamatan berlayar kapal sungai, danau dan penyeberangan (SDP) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan efektif 1 Maret 2021 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan (SDP) serta seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP ditangani Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjenhubdat di Sulsel-Bar kini sedang melakukan sosialisasi dengan ‘target’ utama Pelabuhan Penyeberangan di wilayah kerjanya.

Sosialisasi sekaligus rapat koordinasi perdana dilaksanakan hari ini, Rabu, (3/2/21) di Pelabuhan Penyeberangan Siwa, Kabupaten Wajo Sulsel. Menyusul Bajoe, Kab.Bone, Bira Kabupaten Bulukumba, Pamatata Kabupaten Selayar, Garongkong Kabupaten Barru dan Simboro Kabupaten Mamuju Sulbar.

Sosialisasi dan rakor ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin mewakili Pemda setempat sebagai pengelola Pelabuhan Penyeberangan Siwa dan dihadiri Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Siwa, Polsek Pitumpanua, PT. ASDP dan PT. AFTA TRANS selaku Operator, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina dan Jasa Raharja di Kabupaten Wajo.

Kepala Seksi TSDP BPTD XIX Sulsel-Bar, Yakub, SH.,MSi yang mewakili Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Suria Abdi ST.,MT dalam pemaparannya mengatakan latar belakang penyerahan kewenangan ini karena terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan kerana terjadi kecelakaan di Danau Toba yang menelan korban 164 Jiwa sehingga kebijakan Menteri Perhubungan bahwa keselamatan dan keamanan transportasi sungai danau dan penyeberangan menjadi fokus dan terpusat.

“Sebenarnya kalau saya katakan ini bukan penyerahan kewenangan tetapi meneruskan atau melanjutkan apa yang telah dilaksanakan teman-teman Ditjenhubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut- red), karena tupoksinya sama”. Jelas mantan Kasie LLAJ BPTD XVII Kaltim- Kaltara ini.

Yakub meminta tolong kepada Syahbandar Ditjenhubla kiranya membantu dan mendampingi Personil BPTD XIX dalam menjalankan tugas dimasa transisi ini. “Namanya hal baru mesti banyak belajar dari yang berpengalaman”. Harapnya.

Kadishub Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin mengungkapkan Pemda dirugikan karena kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan muatan lebih atau over loading, oleh karenanya mengharapkan adanya penetapan berat maksimal kendaraan yang dibolehkan dimuat kapal penyeberangan. “Tentunya ini bisa berhasil dengan kordinasi dan kolaborasi intansi terkait demi tujuan kita bersama”. Pintanya.

Andi Hasanuddin menambahkan apa yang menjadi temuan BPTD agar disampaikan kepihaknya karena menjadi kewajibannya memperbaiki fasilitas. “Walaupun dengan segala keterbatasan APBD apalagi dihantam badai Covid-19”. Akunya.

Sementara itu, yang mewakili Kepala UPP Kelas III SIWA, H. A.Irhas mengatakan tentunya dengan misi keselamatan tetap kita akan berkerjasama dan mendukung penyerahan ini. “Yah walaupun sedikit demi sedikit kita akan terapkan aturan”. Kuncinya. (Andi Dewa).

977 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya