HTTP Status[404] Errno [0]

Aktivis Sulawesi Nilai ki Aksi BPD PHRI Sulsel Dinilai “Melanggar Prokes”

06 February 2021 18:10
Aktivis Sulawesi Nilai ki Aksi BPD PHRI Sulsel Dinilai “Melanggar Prokes”
Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi Akbar Busthami SH

BugisPos — Tokoh aktivis sulawesi angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa aksi dari Badan Pengurus Daerah persatuan Hotel dan Restoran indonesia sulawesi selatan,menurut akbar busthami yang juga ketua umum jaringan aktivis sulawesi seharusnya pihak kepolisian terkhusus Polda sulsel dan polrestabes makassar agar tidak melakukan pembiaran terhadap aksi tersebut .

Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi Akbar Busthami SH Mengatakan “Disebabkan sudah jelas instruksi kapolri terkait penanganan aksi unjuk rasa di masa pandemi covid19,dikuatkan dengan pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah dan menghalang-halangi tidakan guna menjelaskan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,”Jelasnya.

Akbar juga menambahkan “Pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih untuk menegakkan aturan tersebut karna sudah ada beberapa oknum atau kelompok yang menjalani proses penahanan bahkan sanksi administrasi dari pelanggaran aturan tersebut,seharusnya pihak kepolisian melakukan pembubaran paksa dalam aksi tersebut agar penyebaran virus mematikan covid19 dapat dicegah sedemikian mungkin dan tidak terjadi cluster baru sebab dari aksi tersebut,”Jelasnya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan BPD – PHRI Sulsel yang dalam tuntutannya menuntut pencairan dana hibah dengan total anggaran sebesar Rp 48,8 Milyar, hal ini pun diprotes terkait dengan aksi yang dilakukan oleh BPD PHRI Sulsel dikantor DPRD kota makasaar yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Ditempat yang berbeda Ketua Umum Celebes Advokasi Center (CAC) Noer Fajriansyah Mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh BPD PHRI Sulsel ini melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.

“Kami meminta agar kapolda sulsel taat dan patuh pada Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Setahu kami kan tidak ada surat izin keramaian yang bisa keluar untuk keramaian sebab pada pandemi,”Jelas Fajrin Kepada Awak Media.

Ia juga menambahkan bahwa kami juga menduga ada pelanggaran perundang-undangan tentang kekarantinaan kesehatan.

“Kami juga menduga ada pelanggaran perundang-undangan yang tertuang pada pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarangtinaan kesehataan, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarangtinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarangtinaan kesehatan, aksi unjuk rasa ini kan mengumpulkan massa hingga puluhan orang sehingga penyebaran virus covid 19 ini dapat dengan mudah tersebar dan mengancam kesehatan masyarakat,”Tegasnya.

“Dalam waktu dekat ini kami dari CAC dan JAS akan segera melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,”Tutup Fajrin.

257 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya