HTTP Status[404] Errno [0]

2 Orang mi Tersangka dan 2 DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Kodim 1411 Bulukumba

08 February 2021 19:44
2 Orang mi Tersangka dan 2 DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Kodim 1411 Bulukumba

BugisPos.- Satuan Reserse kriminal Polres Bulukumba Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka pada kasus pengeroyokan dengan cara membusur dan memarangi salah seorang anggota TNI yang bertugas di Kodim 1411 Bulukumba pada 23 Januari 2021 lalu.

Senin (8/2) siang tadi Kapolres Bulukumba melalui Kasat Rerkrim AKP. Bayu Wicaksono,S.IK menggelar press release sekaligus menghadirkan dua orang tersangka inisial MAH (18) dan inisial NFA (17).

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini, kedua tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar dan dibawah umur.

AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda saat melalukan pengeroyokan terhadap korban anggota TNI.

“ Jadi NFA (17) yang memarangi korban pada kepala bagian sebelah kiri dekat telinga, sedangkan tersangka MAH (18) membusur korban yang berada dibelakang korban dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban,” jelas Kasat Reskrim dihadapan sejumlah awak media.

Sebelumnya kata AKP Bayu berawal saat korban berniat menegur sekolompok remaja yang melakukan balapan di sepanjang jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Namun, sebut AKP. Bayu, sekelompok remaja itu tidak menerima teguran korban, sehingga motor yang dikendarai oleh korban saat itu dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku dan terjadilah penganiayaan.

” Saat korban terjatuh, korban berusaha menyelamatkan diri dan lari ke depan Alfa Mart yang ada di jalan Dr.Sam Ratulangi, dan saat itu dikejar dan diserang oleh salah seorang dari pelaku menggunakan parang mengenai kepala sebelah kiri korban,” papar AKP.Bayu sambil memperlihatkan barang bukti berupa parang panjang dan ketapel berikut anak panah yang tertancap pada tubuh korban.

Usai mendapat serangan korban menyelamatkan diri dan langsung menuju RSUD H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba guna mendapatkan pertolongan, selanjutnya korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Makassar dan saat ini korban sudah keluar dari Rumah Sakit.

” Selain menetapkan kedua tersangka, kami masih mengajar dua orang yang diduga ikut terlibat. Kedua pelaku yang masuk DPO ini berperan selaku orang yang menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya,” ungkap Kasat Reskrim.

Jadi tambah Kasat Reskrim, selain terus melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO, pihaknya juga melakukan komunikasi kepada orang tua kedua DPO ini, agar menginformasikan ke Polres Bulukumba, jika mengetahui keberadaan anaknya.

” Untuk kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat melanggar pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” tutup Kasat Reskrim.-

294 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya