HTTP Status[404] Errno [0]

Terkait Kasus Gugatan Perdatanya, ini mi Jawabannya Rusdin Muchtar

09 February 2021 21:22
Terkait Kasus Gugatan Perdatanya, ini mi Jawabannya Rusdin Muchtar
Ir. Rusdin Muchtar, MM.

BugisPos — Terkait materi gugatan antara Agussalim (penggugat) dan Abd. Rasyid (Tergugat 1) dan Siti Nurjaya (tergugat III) yang diwakili oleh Ir. Rusdin Muchtar, MM memberikan rilis jawaban atas replik penggugat serta duplik para tergugat lainnya kepada BugisPos pada Selasa (9/2/2021).

Adapun keterangannya adalah sebagai berikut :

Kepada Yth.

Bapak Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 10 / Pdt.G / 2020 / PN.Mks
Di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar
Jl. Kartini No. 18/23 Kota Makassar

Perihal : KESIMPULAN TERGUGAT III

Dengan Hormat,
Setelah membaca dan mempelajari secara cermat dalil-dalil gugatan Penggugat dalam gugatannya, replik maupun keterangan saksi penggugat dan tergugat maka kami tergugat III membuat Kesimpulan, perkenankanlah kami yang Bertanda tangan di bawah ini, Ir. Rusdin Muchtar, MM. Pekerjaan wartawan, Tempat Tanggal Lahir Palopo 15 Maret 1969, Beralamat di Jalan Abdullah Dg. Sirua No. 350 Kota Makassar Sulawesi Selatan Indonesia.
Berdasarkan Surat Izin Insidentil yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Makassar tanggal 06.04.2020 No. 07/SII/IV/2020 bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum Pemberi Kuasa Khusus yaitu :

Nama : Sitti Nurjaya
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat/Tgl Lahir : Ujung Pandang, 20 Mei 1968
Alamat : Jl. Abd. Dg. Sirua No. 350 Makassar

Dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara perdata antara Agus Salim (Penggugat) melawan Abd. Rasyid dkk (Tergugat). Perkara perdata No. 10 / Pdt.G / 2020 / PN.Mks. Yang pada pokoknya sebagai berikut :

KESIMPULAN
Bahwa surat Bukti yang diajukan dalam persidangan dari Tergugat III telah sesuai/comform dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat lainnya dalam perkara a quo, serta juga menguatkan dalil-dalil jawaban dan/atau bantahan Tergugat III dan Tergugat lainnya terhadap gugatan Penggugat, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna/otentik. Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menerima bukti-bukti ini, selain dari pada bukti-bukti tersebut dikeluarkan/dihadirkan dipersidangan oleh instansi/pejabat yang berwenang sehingga dapat dikatakan sebagai akta/bukti otentik dipersidangan yang tidak diragukan lagi keabsahannya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah dihubungkan antara dalil gugatan Penggugat, Eksepsi dan Jawaban para Tergugat, Replik Penggugat, dan Duplik para Tergugat, setelah dihubungkan pula dengan surat-surat bukti lainnya dan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo, maka Tergugat III dan Tergugat lainnya berkesimpulan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI

Bahwa terbukti dan tidak terbantahkan lagi dipersidangan bahwa surat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yuridis formil sebagai suatu surat gugatan sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Acara Perdata, sebagaimana yang telah Tergugat III sampaikan dalam Eksepsi jawaban dan Duplik tergugat III terhadap gugatan penggugat.
Bahwa berdasarakan semua uraian di atas maka kami mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak semua Gugatan Penggugat dan atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa semua yang Tergugat III kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini:
Bahwa terbukti Penggugat bukanlah Pemilik yang sah atas tanah objek Perkara ;
Bahwa dikarenakan Penggugat telah terbukti bukanlah pemilik yang sah atas objek perkara maka dengan sendirinya gugatan Penggugat tidak beralasan secara hukum, khususnya terhadap tanah Tergugat III berdasarkan Akte Jual Beli N0.078/III/3/KP/I/2001 dengan luas 2.000 M2 dihadapan PPAT Drs. H.Syarifuddin Camat Panakkukang Persil 44-SII Kohir No 235 C1 dari Sertifikat Hak Milik No. 20013, Surat Ukur No.20/Batua/1998 Luas 39.408 M2, A.n Para Ahli Waris Kamali Dg. Tulo bin Sumang. ( Exceptio Domini ) Bukan Objek Sengketa dan bukan milik Addi bin So`na dalam bentuk tanah Sawah bukan tanah Kebun.
Bahwa dengan demikian terbukti Perbuatan Tergugat III yang melakukan Pembelian dan Penjualan di atas tanah milik Para Ahli Waris Kamali Dg. Tulo Bin Sumang adalah sah secara Hukum yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah Tergugat III jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

Mengabulkan Eksepsi Tergugat III seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.

DALAM POKOK PERKARA

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).
Demikian jawaban tergugat III ini kami ajukan kepada Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Yang Mulia atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Makassar, 25 Januari 2021
Hormat Kami
Kuasa Tergugat III

Ir. Rusdin Muchtar, MM.

246 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya