Matemija, Sejumlah Pemilik Bangunan di Sengkang Dapat Warning
BugisPos — Sejumlah pemilik bangunan di Kota Sengkang mendapat warning dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Rabu (10/2/2021).
Warning tersebut diberikan saat tim patroli wilayah, Satpol PP Wajo mendapati sejumlah material bangunan berupa kerikil dan pasir disimpan di bahu (tepi) jalan, di Jalan Lembu dan Jalan Kejaksaan Kota Sengkang, Kecamatan Tempe.
Kasi Kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Usytawan mengatakan, penertiban dilakukan berdasar Perda No 16 Tahun 2014 tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum.
Pasalnya kata dia, material bangunan yang tersimpan di badan jalan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat, karena mempersempit jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
“Kita sudah memberika teguran lisan pada pemilik bangunan agar menyingkirkan bahan bangunan mereka di bahu jalan,” kata Uzy.
Adapun setelah diberi teguran dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan bahan material tersebut ke Kantor Satpol PP.
“Iya, setelah diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis, tapi tetap saja tak diindahkan. Maka tumpukan material tersebut akan kita amankan di Kantor Satpol PP dengan bekerjasama Dinas PU,” tambahnya.
Diapun menghimbau kepada semua pihak terutama kepada pemilik bangunan yang sedang membangun agar tidak meletakkan apapun jenis material bangunan dipinggir jalan.
“Apapun alasannya tumpukan material dipinggir jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari,” katanya mengingatkan. (A.B.Casanova)