HTTP Status[404] Errno [0]

PWI Investigasi Kasus Wartawan Dipolisikan di Enrekang

11 February 2021 23:47
PWI Investigasi Kasus Wartawan Dipolisikan di Enrekang

BugisPos — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sidrap-enrekang dan Parepare-Barru melakukan investigasi terkait kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Enrekang, Kamis (11/2/2021).

PWI dibantu dengan lembaga aktivis melalui Fokus di Enrekang juga ikut mendukung langkah PWI yang peduli kepada wartawan yang dilaporkan oleh penguasa di Enrekang.

PWI bersama Fokus mendatangi kantor Polres Enrekang yang diterima langsung oleh kasat Reskrim, AKP Saharuddin

Saharuddin mengakui telah menerima aduan oleh pemerintah atas berita yang dimuat oleh wartawan media online tersebut.

“Setelah kami telusuri dan tindak lanjuti maka oknum wartawan ini terbukti melanggar UU ITE dengan melakukan pencemaran nama baik Bupati Enrekang,”kata mantan Kapolsek pelabuhan kota Parepare saat bertemu pengurus PWI Sidrap-Enrekang dan Fokus.

Saharuddin mengatakan Ridwan alias Wawan ini dilaporkan ke polisi hanya mengenai berita yang dimuat di media on-line tentang diduga dana PEN senilai Rp 516 Milyar dibayarkan ke tenaga honorer yang belum terbayarkan oleh pemkab Enrekang sehingga Bupati merasa dicemarkan nama baiknya.

“Akibat tulisan Wawan ini membuat bupati Enrekang namanya dicemarkan sehingga mengadukan wawan ke polisi dan kami tindak lanjuti dan sudah memenuhi unsurnya tersebut,”tuturnya kepada PWI dan Fokus diruang kerjanya.

Terpisah, Plt ketua PWI Sidrap-enrekang, Marno Pawessai didampingi sekretaris PWI Parepare-Barru dan Fokus menyimpulkan bahwa Wawan dipolisikan karena hasil karya jurnalistik.

Maka itu, PWI siap membantu Wawan untuk memberikan pendampingan hukum saat dipersidangan jika ini terproses lebih lanjut.”saya sudah ke Enrekang melihat kasus wawan tidak bisa dijerat hukum mengenai tulisanya karena tidak ada pencemaran nama baik,’jelasnya.

Justru Wawan mengungkapkan fakta yang sebenarnya yang mestinya di tindak lanjuti penyidik soal aliran dana tersebut yang diduga ada indikasi tidak sesuai peruntukannya.”mestinya penyidik polisi mengungkap aliran dana PEN dan honorer yang belum dibayarkan, tapi justru wartawannya dipidanakan,”sesalnya. (*)

282 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya