HTTP Status[404] Errno [0]

Supriansa Angkat Bicara ki Terkait Wartawan yang Ditangkap di Enrekang

12 February 2021 21:06
Supriansa Angkat Bicara ki Terkait Wartawan yang Ditangkap di Enrekang
Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel.ll, Supriansa, SH, MH.

BugisPos — Terkait penangkapan saudara Wawan, seorang jurnalist salah satu media online yang ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam, kini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel.ll, Supriansa, SH, MH.

Penangkapan saudara wawan dilakukan setelah Bupati Enrekang melaporkan atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.

Saat dimintai tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, SH, MH memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang di atur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang PERS.

Menurutnya, “apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers,” bebernya.

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita, akan tetapi aparat hukum harus menghormati UU Pers sebagai Lex spesialis.

Lanjut, Supriansa, kepada awak Media jumat.12/2/2021, dia berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah,” Kata mantan Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, SH,MH menutup pembicaraan.
(Penulis Asdar Bintangtop).

311 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya