Polisi Ringkus Komplotan Toboko Sparepart Kendaraan di Pango-pango Tana Toraja
BugisPos — Lima orang terduga pelaku pencurian (Toboko) sparepart kendaraan bermotor digelandang ke Mapolres Tana Toraja oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Jumat, 12 Februari 2021 dini hari.
Para terduga pelaku pencurian (toboko) sparepart kendaraan ini diringkus secara terpisah, 2 terduga pelaku berinisial YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan hasil dari pengembangan kejadian.
Berawal dari perintah dan petunjuk Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, kepada Unit Resmob untuk lakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi melakukan pengendapan di obyek wisata Pango Pango.
Menjelang dini hari, sekitar pukul 23.30 wita, 2 orang terduga pelaku, YT dan JO datang dan melakukan aksinya.
Tim Resmob yang beranggotakan 7 orang, segera melakukan penangkapan, dan berhasil meringkus YT dan JO yang sedang melakukan pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, tim Resmob lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 3 orang lagi yang merupakan komplotan yang selama ini bersama YT dan JO melakukan pencurian sparepart.
Bersama dengan terduga, sejumlah barang bukti sparepart kendaraan diamankan, dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan komplotan Pencuri Sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (12/02/2021) dini hari .
“Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan”. Kata Jon Paerunan.
Lebih lanjut Jon Paerunan sebutkan, “Lima orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara “.
Adapun identitas dari komplotan Pencuri Sparepart ini sebagai berikut :
A. Terduga Pelaku yang tertangkap tangan di TKP.
– Inisial YT, umur 14 tahun, alamat : Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator.
– Inisial JO, umur 15 tahun, alamat, Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator.
B. 3 Terduga Pelaku yang diamankan hasil dari pengembangan kejadian, sebagai berikut :
– Inisial SA, umur 17 tahun, alamat Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator.
– Inisial T, umur 22 tahun, alamat Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator.
– Inisial RB, umur 17 tahun, alamat Palino, Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator.
Barang bukti yang diamankan :
1. 2 buah aki motor
2. 7 buah lampu variasi
3. 1 buah kunci T
4. 1 buah saringan karburator
5. 3 buah variasi safety baut has
6. Beberapa sperpart lainnya
7. 4 unit sepeda motor yang di pakai terduga pelaku melakukan pencurian sparepart.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH yang di konfirmasi terpisah melalui sambungan selulernya di Jumat ( 12/02/2021) pagi ini mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian sparepart tersebut diperoleh dari media sosial ( Facebook ), yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob.
“Iya, informasi tentang pencurian sparepart kendaraan bermotor diperoleh dari Media Sosial Facebook, kemudian saya perintahkan untuk di tindak lanjuti dengan cepat, anggota pun lakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang di duga akan menjadi sasaran dari terduga pelaku”. Kata Sarly Sollu.
Dalam waktu 1 x 24 jam, kata Sarly lanjut, komplotan pencuri sparepart kendaraan bermotor tersebut berhasil di ringkus.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, Komplotan Pencuri Sparepart ini berhasil di ringkus, kita amankan 5 orang terduga pelaku, rinciannya, 2 terduga pelaku, yaitu YT, dan JO, tertangkap tangan saat sedang beraksi, dan 3 orang komplotannya di tangkap di rumah masing masing” ungkap Sarly Sollu.
Dikatakan lebih lanjut oleh Sarly Sollu, pihaknya akan menindak lanjuti setiap informasi yang diberikan oleh warga, ia pun menghimbau kepada masyarakat Tana Toraja untuk tidak segan segan melaporkan setiap kejadian ke Polres Tana Toraja.
“Jangan tak untuk melaporkan setiap kejadian dan kejahatan ke Polres Tana Toraja, karena kami akan merespon cepat setiap laporan masyarakat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Respon Cepat Polres ini merupakan wujud menghadirkan Negara di tengah – tengah masyarakat”. Himbau Sarly Sollu (dika)