HTTP Status[404] Errno [0]

Polres Wajo Gelar ki Press Release Bongkar Kasus Narkoba

16 February 2021 14:00
Polres Wajo Gelar ki Press Release Bongkar Kasus Narkoba
Polres Wajo Menggelar Press Release Bongkar Kasus Narkoba

BUGISPOS.COM, WAJO – Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amarulloh, S.I.K, MM memimpin Press Rilis membongkar Kasus Narkoba, didampingi Kasat Resnarkoba Kapolres Wajo AKP Mustari Alam, S.H., di Aula Wira Pratama Polres Wajo, yang di hadiri para awak Media dan Humas Polres Wajo, selasa (16/2).

Kapolres Wajo dalam Press Release kepada awak media menyampaikan bahwa, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl Pettarani sering dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi itu, polisi pun menggerebek E (26) di depan Alfa Mart Jl Pettarani, Sabtu 13 Februari pukul 12.00 Wita.

Dari tangan tersangka E didapat barang bukti satu saset sabu seberat 0,35. Dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap S (36) di rumahnya di Jl Bangau Sengkang, Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 14.00 Wita.

Dari tangan tersangka S didapatkan barang bukti satu saset sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu batang pireks, dan satu bong yang didapat di dalam lemari.

Dari keterangan tersangka S, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap ibu rumah tangga bernama DM (44) di rumahnya di Jl Andi Tanjong Sengkang.

Di rumah tersangka DM polisi mengamankan barang bukti satu Saset besar kristal bening seberat 21,77 gram, 10 saset kristal bening ukuran kecil, 5 butir Pil ektasi, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp200 ribu) yang ditemukan di dalam lemari suaminya berinisial AA yang statusnya masih DPO.

“Dari tiga tersangka, dua orang pengguna. Sedangkan DM ini seorang pengedar,”ujarnya.

“Terhadap tersanka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” ujarnya. (A.B.Casanova)

466 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya