Tapadecengi, Ketua DPD JPKP Bone Minta Inspektorat Periksa Penggunaan Dana Bos SMK Negeri 3 Bone
BugisPos – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 3 Bone yang tidak cair tahun 2020 peruntukan gaji honorer ikut ditanggapi oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bone Mustafa,SH.,M.H.
Menurut Mustafa bahwa kalau tidak cairnya dana BOS gaji honorer karena keterlambatan pengimputan data ke pusat menjadi penyebab 17 guru honorer di SMK Negeri 3 Bone tidak menerima gaji mulai Juli sampai Desember 2020 hal tersebut tidak dapat diterima secara logis, seharusnya kepala sekolah harus bertanggung jawab bukan malah lepas tangan, apa lagi kalau sudah terbit SK gubernur.
” Setau saya bahwa persyaratan terbitnya SK gubernur, kan mengacu pada data guru yang diinput ke DAPODIK, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk jam mengajar guru dari rumah dalam masa status kedaruratan status Covid 19, kalau SK gubernur ada maka para guru honorer tersebut berhak untuk dibayarkan gajinya, itu asumsi saya tegas, “Mustafa.
Mustafa pun turut mengimbau kepada Inspektorat Daerah agar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS SMK Negeri 3 Bone yang tidak mencairkan gaji honorer tahun 2020 dengan alasan karena tidak ada dana maupun dengan alasan keterlambatan pengimputan seperti yang disampaikan kepala cabang Disdik wilayah III, atau jangan sampai ada hal lain, agar permasalahan ini bisa clear dan tidak terjadi salah persepsi baik dimata guru honorer maupun terhadap masyarakat luas, pungkas Mustafa, Rabu 17 Februari 2020.
Diberitakan sebelumnya bahwa Dana BOS SMK Negeri 3 Bone menuai polemik, pasalnya sebanyak 17 guru honorer terpaksa harus gigit jari, karena dana honor (gaji) yang seharusnya mereka terima mulai Juli sampai Desember 2020 melalui 2 tahap namun tak kunjung cair.
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang oknum guru honorer yang meminta namanya tidak dimediakan. Dia menyatakan ” Saya bersama teman honor lainnya sebanyak 17 orang tidak menerima honor atau gaji dari dana bos sementara SK dari Gubernur untuk penggajian kami ada, ungkap sang oknum tersebut dengan rasa kecewa.
Terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Bone Muh. Amin, S.Pd yang dihubungi wartawan Bugis Pos. Com melalui telepon seluler menyatakan bahwa tidak cairnya dana tersebut karena tidak ada dananya dari pusat ditahun 2020.
” Kalau datang dananya tahun 2021 munkin kita bayarkan,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Bone – Sinjai Drs. Andi Syamsu Alam, S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi di ruangannya didampingi seorang stafnya, Senin 1 Februari 2021 mempunyai penjelasan berbeda. Dia menjelaskan bahwa tidak cairnya dana BOS untuk peruntukan gaji honorer tersebut akibat keterlambatan pengimputan data ke pusat.
” Saya sudah sampaikan ke Kepala Sekolah bahwa pengimputan data harus selesai sampai 31 Agustus 2020, namun bila mana ada data tambahan siswa maka dievaluasi lagi dan diberikan batas waktu sampai 31 September 2020, lewat dari itu akan bermasalah, itu yang terjadi di SMK 3 Bone, ” pungkas Andi Syamsu Alam.
Dia menambahkan bahwa SMK Negeri 3 Bone, satu- satunya sekolah tingkat SMK yang tidak cair dana BOS nya peruntukan gaji honorer dari seluruh sekolah di Kabupaten Bone, tutup dia.
Sumber : Sadli