Rencana ki Ma’pasilaga Tedong di Bittuang, Digagalkan Tim ‘Batitong Maro’ Polres Tana Toraja
BugisPos – Unit Resmob Polres Tana Toraja yang dikenal oleh masyarakat Tana Toraja dengan sebutan ” Tim Batitong Maro ” gagalkan rencana kegiatan adu kerbau atau di kalangan masyarakat Tana Toraja di sebut Tedong Silaga. Kamis 18 Februari 2021.
Tindakan Kepolisian dari Unit Resmob Polres Tana Toraja ini memback up Polsek Saluputti, dalam upaya mencegah berlangsungnya praktek perjudian yang dilakukan oleh warga setiap kali acara Tedong Silaga di gelar.
Selain mencegah praktek perjudian, kegiatan pencegahan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan banyak orang, karena tidak dapat di pungkiri, bagi kalangan masyarakat Tana Toraja Tedong Silaga merupakan kegiatan yang miliki magnet yang mampu menarik minat banyak orang untuk berkumpul dan menonton acara tersebut, sementara kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid-19 secara massal dari orang ke orang.
Dengan di pimpin oleh Kapolsek Saluputti, AKP. Martinus Pararuk, Tim Batitong Maro bersama Personil Polsek Saluputti mendatangi lokasi rencana pelaksanaan adu kerbau.
Aparat saat tiba dilokasi yang bertempat di Tiroan, Kec. Bittuang, menemukan pondok pondok yang berisi dengan kerbau aduan yang akan digunakan pada acara Tedong Silaga.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, di lokasi tersebut rencananya akan berlangsung acara adat rambu solo, dengan penanggung jawab kegiatan adalah Sdr. Tandi Angin, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Bittuang.
Kepada penanggung jawab, aparat mengingatkan bahwa Tedong Silaga sangat berpotensi menyebarkan Covid secara massal, dan tindakan mengumpulkan banyak orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Karantina Kesehatan dan Ketentuan KUHP.
Martinus Pararuk pun mengingatkan lagi sdr. Tandi Angin, bahwa penanggung jawab acara dapat di pidana jika di acara Rambu Solo diketemukan praktek Judi Sabung Ayam.
Dengan persetujuan dari pihak keluarga pelaksana acara Rambu solo, yang di wakili oleh sdr. Tandi Angin, Tim Batitong Maro dan Personil Polsek Saluputti lakukan pembongkaran pondok kerbau, dan kerbau kerbau tersebut dipulangkan oleh pemiliknya.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk membenarkan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh jajarannya bersama Unit Resmob Polres Tana Toraja.
“Iya benar, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, di kampung pemanukan Lembang Tiroan Kec. Bittuang, rencananya warga akan melakukan Adu Kerbau atau Tedong Silaga sehubungan dengan akan berlangsungnya acara Rambu solo, saya bersama personil Polsek Saluputti dan di back up oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja segera menindak lanjuti info tersebut”. Kata Martinus Pararuk.
Tindakan kepolisian guna pencegahan, kata Martinus Pararuk lanjut, pondok pondok kerbau yang di temukan di lokasi di bongkar.
“Iya, pondok kerbaunya kami bongkar, lalu kami pemiliknya untuk bawa pulang kerbaunya, dan kepada penanggung jawab acara Rambu kami peringatkan bahwa menyediakan tempat atau lokasi untuk berjudi Tedong Silaga dapat di pidana, berkumpulnya banyak orang karena Tedong Silaga juga merupakan Pelanggaran Prokes yang serius, sehingga penanggung jawab acara dapat di jerat dengan Undang Undang Karantina Kesehatan dan KUHP”. Sebut Martinus.
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan lebih lanjut, aparat kepolisian Polsek Saluputti akan terus memantau aktifitas di tempat tersebut, yang kabarnya waktu pelaksanaan acara Rambu Solo belum di tentukan oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
“Kita akan awasi terus lokasi tersebut, niat untuk gelar Tedong Silaga dengan berlindung pada acara adat rambu solo sudah ada, kita akan kabari perkembangan selanjutnya”. Kata Martinus Pararuk Akhiri Keterangannya. (Dika)