Kabar Maballo, Bagi ASN Pemkab Enrekang : (TPP) Akan Dibayarkan Pada April 2021, Tingkatkan Kinerja
BugisPos — Kabar gembira bagi ASN dimana Pemerintah Daerah telah membuat regulasi TPP yakni peraturan bupati no 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang yang mengacu pada keputusan Menteri Keuangan melalui mekanisme sesuai kemendagri no 150 tahun 2020.
Kabag Hukum Sekertariat Daerah Dirhamzah SH MH selaku penyusun regulasi, “saat di wawancarai di ruang kerjanya Jumat 26 Pebruari 2021 kepada wartawan mengatakan untuk
melegalisasikan hal ini ada Tiga unsur yang harus terpenuhi pertama
Simona, yang kedua telah selesai hasil validasi Anjab dan ABK, ketiga Perbup maka di berikanlah pemerintah Kabupaten Enrekang dari hasil persetujuan validasi oleh kementrian dalam Negeri walaupun ada simon dan Anjab, ABK kalau tidak ada dari persetujuan validasi kemendagri dalam hal ini bina keuangan CQ direktur perencanaan anggaran tidak akan keluar rekomendasi.
Enrekang telah memiliki validasi dari kemendagri itu hasilnya dengan no, 913/4217/sekda/2020. Besarannya berdasarkan hasil validasi hasil relokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2020 antara lain dari belanja honorarium
Uang lembur sebesar
133 juta 157.723,164. Pemberian tambahan penghasilan ASN, kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah sebesar 1 milyar 386 juta 977,148 yang di setujui melalui sistem SIPD, ini yang menambah ada nilai akumulatif, sesuai pp no 12 thn 2020 pasal 58 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang mengamanahkan perbup, “ungkap Dirham.
“Saya hanya menyusun regulasinya dan mematuhi rambu-rambu, dimana akhir januari 2021 saya ke Jakarta – Enrekang, (nomor 4) di posisi terkhir pengurusan TPP yang di berikan rekomendasi setelah di validasi.
Sejumlah ASN mempertanyakan kapan TPP terbayarkan.? bahkan ada yang mengatakan TPP akan di rapel, Kabag hukum ” menampik pertanyaan publik bahwa tidak ada istilah rapel, ini anggaran berbasis kinerja, artinya bekerja dulu baru di bayar, ada penilaian yang menjadi tolak ukur untuk mendapatkan TPP dan pembayarannya sama kaya gaji melalui rekening dan itu otomatis indikatornya ASN harus di siplin dan bekerja sesuai tupoksinya dalam perbup ada Absensi elektronik kalau SKPD Belum memiliki absen elektronik maka absen manual yang di gunakan, tetapi ada di bentuk tim verifikator yang mana tim tersebut yaitu sekertaris kasubag kepegawaian, dan kasubag keuangan tim induknya ada di BKD yang bertanggung jawab akan hal ini, sementara Kepala dinas hanya mengetahui dari hasil rekapitulasi yang di lakukan tim verifikator jadwal absen ASN berlaku Nasional daftar hadirnya masuk jam 7.30 Isoma pukul 13.00 pulang pukul 16.00 4 kali absen, TPP berjalan pada bulan Maret mulai penilaian, sedangkan pembayaran nya di bulan April 2021 dan seterusnya sampai akhir tahun kemudian untuk bulan Januari dan Pebruari dinyatakan Silva .
Besaran TPP yang di berikan bagi ASN sesuai Absen dan bobot kerjanya. Sudah ada meknisme yang mengatur hal itu,
Anggaran nya di keuangan sudah siap” tandas Dirham .
TPP adalah (Tambahan penghasilan pegawai ) yang di berikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah tunjangan jabatan struktural tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan pungkasnya.
Sumber : M. Syafar