Penulis : Rusdin Muchtar
Terkait Surat Kematian Palsu, Ternyata ini mi Kronologinya
BugisPos – Allung Padang yang ditersangkakan atas bukti surat kematian yang teregistrasi di kantor Kelurahan Lagaligo, berdasarkan investigasi lapangan benar adanya.
Kasus yang dilaporkan Dinas aset Pemerintah Kota Palopo tersebut, tidak hanya menyeret Andi Allung Padang yang ditersangkakan atas dugaan surat kematian alamarhuma Hj. Jahra, namun mantan Lurah Lagaligo Pena Tukaran juga ikut terseret sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Ditetapkannya mantan lurah Lagaligo sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Palopo, karena diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat kematian yang digunakan oleh Allung Padang.
Pasal disangkakan 266 ayat (1) dan (2) sub pasal 263 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kasus tersebut dilaporkan dinas aset Pemerintah Kota Palopo dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kasat Reskrim Polres Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, SH. MH Senin, 04 Januari 2020 dikutip dari Palopo Pos
Namun surat kematian yang disebut palsu oleh penyidik Polres Palopo dalam kasus tersebut, dari keterangan yang berhasil dihimpun dari salah satu terlapor dan yang telah ditersangkahkan, menyebutkan bahwa surat tersebut tidak palsu.
Di tempat berbeda, mantan lurah Lagaligo yang ditemui dikediamannya sekitar pukul 17:30 Wita di kediamannya di Jalan Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang saat itu didampingi suaminya, mengatakan surat tersebut tidak palsu. Namun, hanya karna kurangnya komunikasi dengan stafnya saat itu, sehingga ada dua surat kematian yang sama-sama ditandatangani di Kantor Lurah Lagaligo pada waktu itu.
“Yang saya tandatangani saat itu, surat kematian yang dibawa oleh Salmila yang mengaku sebagai istri Ridwan dan karena Ridwa ini orang yang saya kenal, ditambah lagi karena yang dibawa oleh Salmila adalah surat untuk keterangan kematian alamarhuma, sehingga karena faktor kemanusiaan dan tugas, saya pun menandatangani surat kematian yang dibawa oleh Salmila saat itu. Saya tanda tangani surat yang dibawa oleh Salmila karena saat itu dia datang pagi-pagi sebelum jam pelayanan dengan mengatakan buru-buru hendak masuk kuliah. Dan pikir saya saat itu, surat itu sudah di arsipkan sebelumnya oleh staf saya,” sebut mantan Lurah Lagaligo
Ditambahkan pula, belakangan ini setelah muncul masalah dugaan kasus pemalsuan surat kematian Hj. Jahra, baru ia ketahui bahwa ternyata Ridwan (suami Salmila) juga perna mengurus surat kematian almarhuma Hj. Jahra yang ditanda tangani oleh staf bernama Asmawati dan itu diregistrasi.
“Padahal Ridwan dan Salmila itu suami istri, saya juga tidak tahu apa maksudnya mereka berdua meminta tanda tangan surat kematian almarhumah Hj. Jahra. Dalam surat kematian yang diajukan oleh Ridwan dan ditandatangani oleh Asmawati dan yang diajukan oleh Salmila ditandatangani oleh saya, tempat dan waktu meninggalnya almarhuma, itu sama isinya,” tambahnya.
Selain membantah surat kematian yang ditandatanganinya itu tidak palsu, ia juga membantah jika diduga terlibat kerjasama dengan Andi Allung Padang soal dugaan penerbitan surat kematian palsu seperti yang disangkakan.
“Saya sama sekali tidak kenal dengan Allung, kalau ada kerja sama, berarti ada timbal baliknya dong. Sementara sepeserpun uang dari surat kematian yang ditandatangani di kelurahan saat itu, sama sekali tidak ada,” bantahanya.
Lebih jauh dibeberkan pula oleh mantan Lurah Lagaligo yang digantikan oleh Nardiana itu, mengatakan tidak hanya ada dua surat kematian yang diterbitkan ditandatangani olehnya, melainkan juga ada surat kematian yang diajukan oleh salah satu RW dari tempat tinggal almarhumah yang bernama Nurung yang kemudian ditanda tangani oleh stafnya bernama Neni.
Surat kematian yang dibawa oleh Nurung selaku ketua RW2 kelurahan Lagaligo yang dilaporkan 2018 lalu, itu berbeda dengan dua surat kematian lainnya yang telah terbit sebelumnya. Kematian almarhumah Hj. Jahrah dipada surat yang diantarkan oleh Nurung, berdasarkan saksi yang enggan disebut namannya mengatakan tahun meninggalnya almarhuma dalam surat tersebut tertulis 2015.
“Almarhum itu meninggal 26 Januari 2016 dan kalau ada surat kematian yang terbit lain dari itu, berarti sudah dipastikan itu yang palsu. Alasan Nurung melaporkan kematian almarhuma saat itu, hendak ia gunakan untuk mengeluarkan nama almarhumah Hj. Jahrah dari dalam kartu keluarga yang saat itu masih ada dalam kartu keluarga,” sebut mantan lurah Lagaligo yang senada dengan saksi yang enggan disebut identitasnya.
Tidak hanya sampai disitu, selain diketahui ada tiga surat keterangan kematian alamarhumah Hj. Jahrah yang telah terbit dengan pelapor berbeda dimasa jabatan mantan lurah Lagaligo, juga didapati informasi bahwa Januari 2020 lalu sempat kembali terbit surat kematian yang ditandatangani oleh Lurah Lagaligo yang saat ini sedang menjabat.
Ditetapkannya Allung sebagai tersangka 31 Desember 2020 lalu dugaan pemalsuan surat kematian orang tua angkatnya yang kemudian juga menyeret mantan Lurah Lagaligo disebut penyidik atas surat kematian tersebut tidak teregistrasi di Kelurahan setempat.
Pandangan berbeda dari Drs.Ishak Abbas SH.,MH. Selaku pemarhati Hukum Pidana. Menurutnya, Kalau hanya persoalan surat tidak diregistrasi saja, itu berarti hanya kelalaian administrasi pembuatnya dan sangsinya hanya persoalan disiplioner di instansi pemerintah.
Hal tersebut, perlu juga ditelusuri kronologis penyebabnya, sebab bisa jadi tidak ada unsur sengaja dan juga bisa dilakukan karena demi kebijakan pelayanan prima kepada masyarakat. Perlu kami tambahkan bahwa kedudukan Allung Padang dalam kepengurusan Akte Kematian Hj.Jahrah ini yaitu Surat Kematian yang diurus oleh Muhammad Ridwan di Kelurahan Lagaligo yang ditandatangani oleh salah satu staf Kelurahan Lagaligo dan terigister yang dititip Muhammad Ridwan ke mertuanya bernama Hj. Aminah Abbas kemudian menyuruh Allung Padang mengurus ke Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk penerbitan Akte Kematian Hj. Jahrah yang meninggal pada tanggal 26 Januari 2016. Hasil infestigasi
BugisPos ke Kantor Catatan Sipil Kota Palopo mempertanyakan penerbitan Akte Kematian Hj. Jahrah PLT Kadis Capil dan Kabid Capil Kota Palopo Muhammad Nurdin mengatakan bahwa penerbitan Akte Kematian Hj. Jahrah sesuai prosedur sah dan benar dan tidak palsu
“Mengenai alat bukti tentang dugaan menggunakan surat palsu atau dipalsukan bagi diri Allung Padang, sebenarnya menurut pengetahuan saya, itu kurang beralasan sebab surat keterangan kematian dimaksud telah dinaikkan status suratnya dengan akte kematian oleh dinas catatan sipil. Artinya, bahwa dengan terbitnya akte kematian yang sifatnya lebih identik, surat keterangan kematian yang ditandatangani di kantor Lurah secara otomatis tidak berlaku lagi, Anehnya sebab segala alat bukti atau pembuktian terkait kematian almarhuma Hj. Jahrah telah dijadikan potitum dan posita pada sejumlah proses hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ishak.