DPP BAIN HAM RI Dampingi Tauwwa Warga Berau Kaltim yang Dirampas Haknya
BugisPos — Makassar, 04/03 Seorang Warga Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur ,Jamilah mengadukan nasibnya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) yang bertempat di Jalan Tun Abdul Razak , Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar Sulawesi Selatan.
Jamilah seorang warga dari Kecamatan Talisayan Berau Kalimantan Timur mengaku hak haknya di rampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,hal ini di benarkan oleh Peri Herianto,SH,LLM Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang juga Direktur Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI setelah menandatangani Surat Kuasa yang diajukan oleh Jamilah.
Direktur PBH BAIN HAM RI , Peri Herianto ,SH Mengatakan Jamilah warga Berau ini di dampingi Pengacara dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di bawah komando DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH.
DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd,MH menugaskan puluhan Advokat dari BAIN HAM RI dan Law Firm DR Muhammad Nur,SH,MH & Associates diantaranya Danial Maksud,SH,LLM, Djaya,SKM,SH,LLM, Peri Herianto,SH,LLM,Yusuf Akbar Safriludin,SH dan beberapa Alumni Paralegal salah satunya Uswatun Hasanah Amin,S.Sos dan akan berada di Berau pada Jumat sore 5 Maret 2021.
Tim yang bertugas di Kabupaten Berau akan menjalankan tugas pendampingan dengan kordinasi Kepolisian di semua tingkatan di wilayah Kalimantan Timur, Kasus yang menimpah Jamilah ini juga mendapat dukungan dari DPW BAIN HAM RI Kalimantan Timur ,tutup Peri Herianto(*).