Disentil Soal Barang Bukti Axelle ke Kas Negara, Kejari Tator: Itu Putusannya mi Hakim
BugisPos – Menjadi Perbincangan hangat masyarakat dan menjadi trending topik di Kalangan aktivis dan praktisi hukum di Toraja perihal penyerahan barang bukti kasus Investasi Bodong PT. Axelle Jaya yakni uang tunai senilai 3,5Miliar ke kas negara, yang notabene adalah dana milik masyarakat yang dihimpun oleh PT Axelle.
Mendapat sorotan dari aktivis Masyarakat dan Praktisi Hukum Kejaksaan Negeri Tana Toraja pun angkat bicara.
Kepala seksi Intelijen yang juga bagian Humas Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, S.H melalui sambungan pesan WhatsApp Kepada BugisPos mengatakan,
“Tabe, saya menjelaskan:
Kami kejaksaan Negeri Tana Toraja selaku eksekutor berdasarkan UU wajib melaksanakan Putusan Hakim di pengadilan tinggi Makassar yg telah berkekuatan hukum tetap, (pasal 270 KUHAP).
Apabila kami tidak melaksanakan perintah UU kami (selaku eksekutor) kami yg salah, Makanya kami wajib melaksanakan putusan Hakim.
Kalau lebih jelasnya ttg isi putusan tersebut buka link situs direktori Mahkamah Agung,” tulis Ariel.
Ditanya soal kasus Perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Makale antara Nasabah dan Pihak Axelle, Ariel hanya menambahkan,
“Tetap kami wajib melaksanakan putusan Hakim yg sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Diketahui Sebelumnya diberitakan, Aktivis Masyarakat Toraja Gamal Mangesa menyoroti Kejari Tana Toraja karena dinilai tidak pro kepada masyarakat.
Gamal mengatakan jangan sampai Masyarakat berpikir kalau Axelle ini kerjasama dengan negara, kenapa barang bukti hasil penipuan PT Axelle tidak dikembalikan ke Nasabah malah ke Negara.
“Memangnya negara berkonspirasi dengan aparatnya? Kok masukkan uang Masyarakat ke dalam khas negara?” Katanya saat ditemui di sebuah warung kopi di makale.
Lanjut Gamal,
“Yang jadi pertanyaan, Kenapa negara terima? Bisa saja Masyarakat berasumsi, Jangan-jangan negara kerjasama dengan Axelle?” Ungkap Gamal bertanya-tanya.
Senada dengan itu Praktisi Hukum Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H juga menyayangkan hal tersebut, apalagi masih ada kasus perdata yang bergulir di pengadilan.
“Seharusnya pihak kejaksaan harus berhati-hati, berdasarkan asas kehati-hatian supaya keadilan dan kepastian hukum dan kemanfaatan berpihak kepada nasabah Axelle,” kata Jerib.
“Sementara itu setahu saya, proses Hukum Perdata masih sementara bergulir di PN Tana Toraja Antara Nasabah dengan Pihak Axelle, Seakan-akan aparat hukum tidak menghargai proses hukum yang berjalan.” Tuturnya Lagi.
“Harusnya Pihak Kejaksaan menghormati Proses hukum yang sedang berlangsung.” Tutup Jerib.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Makale melalui Kasi Intelijen Ariel Denny Pasangkin, S.H mengatakan sudah menjalankan tugas dengan benar.
“Sampaikan saja,kalau kami tidak menjalankan eksekusi sesuai putusan Hakim, ya kami salah. Gitu bro” tutup Ariel (dika)